daerah

30 Warga Binaan Kelas II A Kupang Dipastikan Menerima Remisi Dimomet Idul Fitri 1446 Hijriah

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Sebanyak Tiga Puluh warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur di pastikan akan menerima Remisi pada moment Hari Raya Idul Fittri 1446 Hijriah

“Untuk urusan remisi kami sudah mengusulkan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsipnya pelayanan yang ada mengutamakan keterbukaan Informasi publik”

Demikian keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Antonius H. Jawa Gili, A.md.IP., S.H, saat ditemui awak media di ruang, kerjanya, Kamis, 27/2/025.

Antonius Jawa Gili menerangkan bahwa Pelayanan publik di Lapas Kelas II A Kupang hingga saat ini berjalan dengan baik dan jumlah warga binaan secara keseluruhan 494 orang dimana kasus yang paling dominan pelecehan seksual, trafiking dan Narkotika.

Ia lanjut menerangkan, salah satu agenda penting yang petugas Setiap hari yakni penilaian (rapor) bagi warga binaan sesuai indikator yang telah ditetapkan dan hal ini sebagai rujukan untuk pengajuan remisi.

“ Indikator yang menjadi prioritas bagi warga binaan harus berkelakuan baik dan wujudkan melalui tindakan nyata” ungkapnya

Menurutnya, pelayanan yang di lakukan umumnya berjalan dengan baik yang di lengkapi klinik, dokter dan perawat. Selain itu, untuk kegiatan rutinitas di hari raya idul Fitri yakni pembinaan rohani dan olahraga bersama untuk memperkuat kebersamaan satu sama lain.

Antonius Jawa Gili juga berharap dana antara yang sudah dilanching pemerintah pusat segera di lanjutkan ke daerah sesuai mekanisme untuk mrmperkuat pelayanan publik termasuk memperkuat ketahanan pangan. ( Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *