9.000 PPPK Terancam Dirumahkan, PDI Perjuangan NTT Desak Pemerintah Pusat Segera Turun Tangan
Kupang, SonafNTT-News.com. Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memantik gelombang reaksi keras. Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Nusa Tenggara Timur secara terbuka mendesak pemerintah pusat segera turun tangan sebelum kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
Kebijakan ini dikaitkan dengan tekanan fiskal daerah serta penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT sekaligus Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, dalam pernyataan pers di Kupang, Senin (2/3/2026), menyampaikan keberatan keras atas opsi tersebut.
“Kami menyatakan keberatan keras terhadap opsi ‘merumahkan’ atau memutus kontrak PPPK sebagai jalan pintas untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD; mereka adalah tulang punggung pelayanan publik di NTT, mulai dari guru di pelosok hingga tenaga kesehatan dan administrasi,” kata Antonius.
Ia menegaskan, penerapan Pasal 146 UU HKPD tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah. Menurutnya, NTT masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sehingga pengurangan pegawai berpotensi menurunkan kualitas layanan publik.
“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan,” ujarnya.
Dampak terhadap Pelayanan Publik
Fraksi PDI Perjuangan menilai, apabila rencana tersebut direalisasikan, NTT berpotensi mengalami krisis pelayanan publik. Mereka menyebut keberadaan PPPK selama ini mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan jabatan administrasi di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.
Selain itu, partai tersebut meminta Pemerintah Provinsi melakukan audit beban kerja secara objektif sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak. Efisiensi, menurut mereka, seharusnya dilakukan pada pos anggaran non-prioritas terlebih dahulu.
“Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa diefisiensi,” tegas Antonius.
Desak Transparansi dan Lobi ke Pusat
PDI Perjuangan juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk membuka secara transparan kondisi fiskal daerah serta skema penyelesaian tenaga PPPK. Mereka meminta pemerintah lebih aktif melobi Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB agar tersedia diskresi atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked untuk pembiayaan gaji PPPK.
“Kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka skema penyelesaian tenaga PPPK tanpa harus menambah angka pengangguran baru di NTT,” katanya.
Sebagai anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius menyatakan pihaknya akan mengawal hak-hak PPPK dan memastikan kebijakan penyesuaian fiskal tidak mengabaikan aspek keadilan sosial.
“Manusia bukan angka. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun harus dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi NTT belum menyampaikan keterangan resmi lanjutan terkait skema teknis maupun tahapan kebijakan yang dimaksud.
