daerah

Bedah Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD TTU

TTU, Sonaf Ntt News.com. Cukup heboh, di Kabupaten Timor Tengah Utara tengah terjadi heboh soal tunjangan transportasi dua pimpinan. Tapi seperti apa tunjangan anggota DPRD TTU ?

Direktur Lakmas, Victor Emanuel Manbait, SH di Kefamenanu menguraikan secara jelas. Kata beliau, Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan Penduduk sebanyak 274.104 jiwa, berdasarkan pasal 26 ayat (2) Point d UU No. 18 Tahun 2012 jumlah anggota DPRD-nya sebanyak 30 Kursi. Para anggota DPRD dalam menjalankan Fungsi dan wewenang dan tugasnya, berhimpun dalam sebuah fraksi yang terdiri dari satu partai atau gabungan partai. Selanjutnya fraksi-fraksi tersebut dibagi ke dalam alat kelengkapan atau (AKD), hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (1) UU No 17 tahun 2014, yang berbunyi, “Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a) Pimpinan, badan Musyawarah, c) Komisi, d)Badan Legislasi, e)Badan Anggaran, f)Badan Kehormatan, dan g) alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Munculnya istilah Pimpinan dalam AKD mengisyaratkan bahwa ada ‘Kasta’ diantara anggota DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 376 ayat (1) poin B, UU No 17 tahun 2014, disebutkan” Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten/ Kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat ) orang. Sehingga unsur Pimpinan DPRD kabupaten TTU dengan 30 orang anggota, terdiri dari satu orang ketua dan 2 orang wakil ketua.

Dari penjelasan ini, kata Manbait, sudah terlihat adanya perbedaan antara unsur pimpinan dan anggota DPRD TTU. Meskipun sama – sama berstatus wakil rakyat namun dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagai sebuah lembaga terdapat perbedaan tugas dan kewajiban, termasuk juga hak keuangan dan administratif.

Salah satu tunjangan kesejahteraan yang disediakan bagi pimpinan DPRD adalah Rumah Negara Beserta Kelengkapannya dan Kendaraan dinas jabatan serta Belanja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PP no 18 tahun 2017. “Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a) rumah negara dan perlengkapanya; b)kendaraan dinas jabatan; dan c) belanja rumah Tangga.

Sedangkan bagi Anggota DPRD tunjangan kesejahteraan yang dapat disediakan adalah Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi, sesuai ketentuan Pada pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan, “Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa : a : rumah dinas dan kelengkapannya, dan b.tunjangan transportasi.
Tunjangan tersebut merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan selain daripada jaminan Kesehatan,Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Pakai Dinas dan Atribut.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi objek dalam PP No 18 tahun 2017 ini sebagai penerima tunjangan transportasi bukanlah anggota DPRD Secara keseluruhan, tetapi anggota DPRD di luar unsur Pimpinan DPRD.

Dengan melihat unsur pimpinan DPRD Kabupaten TTU yang berjumlah 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua dari jumlah 30 anggota DPRD TTU maka yang berhak menerima tunjangan transportasi ini adalah 27 orang anggota DPRD Kabupaten TTU saja,diluar 1 orang Ketua DPRD dan 2 orang Wakil Ketua DPRD Kab TTU. Karena dalam jabatan sebagai Pimpinan DPRD telah melekat sarana rumah negara/rumah dinas dan Kendaraan Dinas Operasional sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) PP No 18 tahun 2017.

Menurut Viktor, Pemkab TTU telah menyiapkan Rumah Jabatan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten TTU juga Kendaraan Dinas Operasional Bagi 1 Ketua DPRD dan 2 orang wakil ketua, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017. “Bila kita mencermati Ketentuan Peraturan Bupati TTU Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2025 dengan kode anggaran 5.1.04.12.003, untuk Belanja Tunjangan Perumahan DPRD adalah sebesar Rp.2.344.454.000. (dua milyar tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) menerangkan dengan tegas bahwa anggaran tersebut hanya dikhususkan bagi 27 orang anggota DPRD,yang mana tunjangan perumahan masing- asing ke 27 orang anggota DPRD TTU perbulan adalah Rp.7.235.969 ( tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).”

Sedangkan untuk tunjangan transportasi bagi anggota DPRD TTU yang sudah berjalan selama ini setelah berlakunya PP No 18 tahun 2017, kurang lebih 18 Juta/bulannya bagi masing-masing 27 orang anggota DPRD TTU, dengan melihat penganggaranya pada Perbup tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TTU TA 2025 dengan kode anggran anggaran 5.1.04.12.003, Belanja Tunjangan Perumahan DPRD adalah sebesar Rp.2.344.454.000. ( dua milyar tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) menggambarkan proporsi anggaran yang memang ditujukan hanya bagi 27 orang anggota DPRD TTU dengan tunjangan transportasi per bulan adalah sebesar Rp.7.235.969,14, sesuai ketentuan pasal pasal 9 ayat (3) PP No 17 tahun 2018. (D/SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *