Hukrim

Tegahkan Keadilan dan Pulihkan Nama Baik, Winston Rondo Resmi Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial Ke Polda NTT Menuduh Dirinya Diduga Lakukan Korupsi Di Yayasan Tunas Timur

Kupang, Sonaf NTT – News.com. Ketua Umum BMPS NTT Winston Rondo resmi melaporkan sejumlah akun media sosial di Instagram maupun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT yang menyerang dirinya secara pribadi di duga melakukan korupsi di Yayasan Tumas Timur, Selasa (25/3/2025).

Winston Rondo dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan ke Polda NTT bertujuan agar segera melakukan penyelidikan dan memanggil serta memeriksa oknum dari sejumlah media sosial sehingga menegahkan keadilan dan memulihan nama baik pribadi dan keluarga.

” saya sudah melaporkan empat akun di Facebook maupun Instagram yang melakukan penghinaan di Ditreskrimsus Polda NTT, dan laporannya segera diproses agar nama baik saya secara pribadi dan kehormatan keluarga saya dapat dipulihkan,”ujarnya.

Ia lanjut menerangkan, tuduhan tidak memiliki alasan yang jelas dimana muncul di media sosial pada tanggal 11 Maret 2025 menyampaikan pesan kepada publik melalui media online agar tidak ada pihak yang mengorbankan sekolah swasta atas sesuatu yang tidak berdasar hukum.

“Fitnah dan tuduhan kepada saya muncul di media sosial karena pada tanggal 11 Maret 2025 saya mengeluarkan sikap atas nama BMPS NTT yang membela 9 SD di Sumba Barat Daya yang dana BOSnya ditahan oleh Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya atas sesuatu kasus yang tidak berdasar tanpa proses hukum yang jelas,”ungkapnya.

Ia menguraikan dasar membela kepentingan Sekolah Swasta maka pada tanggal 18 Maret 2025 Ia selaku Ketua Umum BMPS NTT dan Sekertaris Umum BMPS NTT mengeluarkan surat mandat untuk membentuk BMPS Sumba Barat Daya, namun pada tanggal 22 Maret 2025 muncul postingan yang menuduh bahwa Ia terlibat dugaan korupsi di Yayasan Tunas Timur dengan menerima aliran dana.

” Tujuan saya adalah membela kepentingan Sekolah Swasta anggota BMPS, sehingga pada tanggal 18 Maret 2025 kami memberikan surat mandat untuk dibentuk BMPS Sumba Barat Daya, namun pada tanggal 22 Maret 2025 muncul postingan di media sosial yang menuduh saya menerima aliran dana korupsi dari Yayasan Tunas Timur, bahkan meminta Kejaksaan untuk turut memeriksa saya,”ucapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan jabatan yang Ia emban tidak ada kaitan apapun dengan dugaan korupsi di Yayasana Tunas Timur, namun saya juga menduga ada upaya oknum-oknum tertentu untuk memperlambat penyelidikan hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai Pribadi dan Ketua Umum BBMPS NTT maupun Anggota DPRD NTT saya tidak ada kaitannya sama sekali dengan dugaan kasus korupsi di Yayasan Tunas Timur, ini hanya upaya beberapa oknum untuk mengaburkan bahkan mengalihkan proses hukum yang sedang terjadi,”tegasnya.

Ia menyayangkan sikap orang-orang yang tidak bertanggung jawab di media sosial, pasalnya keterangan dari Kejati NTT mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyilidikan namun akibatnya sekolah-sekolah swasta yang dirugikan atas apa yang terjadi.

Ia menambahkan, sebagai ketua Umum BPMS NTT berharap agar semua pihak profesional dalam menyelidiki sebuah persoalan sehingga merugikan orang lain bahkan lebih dari itu harus mampu memberikan edukasi yang bermartabat bafi kepentingan publik.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *