Dengar Keluhan Rakyat, Anggota DPR RI Usman Husin Desak Menteri Kehutanan Tinjau Kembali SK Penurunan Status Cagar Alam Mutis
Jakarta, Sonaf NTT-News.com. Menyikapi berbagai aksi protes dan ritual adat berlangsung secara berkelanjutan pada November 2024, melibatkan ratusan massa dari berbagai elemen dan laporan dari seluruh kalangan menuntut dibatalkannya status sebagai taman nasional di mana Pada 30 Juni 2024, Kementerian LHK mengeluarkan SK No. 946/2024 yang mengubah Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau . Keputusan ini memicu gelombang penolakan dari masyarakat adat, mahasiswa, dan berbagai organisasi di wilayah Timor. Mereka menyoroti minimnya sosialisasi, kurangnya kajian ilmiah, dan tidak dilibatkannya tokoh adat seperti Usif serta pemuka budaya dalam proses pengambilan keputusan oleh karena itu saya sebagai wakil rakyat minta untuk tinjau kembali Surat Keputusan (SK) tersebut tentang cagar alam Mutis Timau turun statusnya menjadi taman Nasional karena gunung Mutis adalah paru- paru Pulau Timor dan jika sampai hutannya rusak maka berdampak terhadap lingkungan dan wilayah sekitar
Demikian pernyataan anggota Komisi IV DPR RI dari PKB, Usman Husin saat melakukan rapat kerja bersama Menteri Kehutanan di Kantor DPR RI, selasa 8/7/2025.
Usman Husin dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa Gunung Mutis merupakan paruh paruh pulau Timor dimana Zona puncaknya bersama hutan sekitar (sekitar 12.000–100.000 ha) memiliki vegetasi khas, termasuk hutan montane eukaliptus ampupu dan padang rumput, menjadikannya kawasan resapan air utama Timor. Selain itu, sebagai Sumber mata air utama dan berada tiga Daerah Aliran Sungai (Noelmina, Noel Benain, Noel Fail) bergantung pada ketinggian Gunung Mutis
Lebih lanjut dijelaskan, Kawasan ini menyimpan sekitar 95–217 jenis flora dan fauna, termasuk spesies endemik seperti Dicksonia timorense dan rusa Timor bahkan secara budaya dan spiritualitas adat Gunung Mutis dikeramatkan oleh suku Atoni Pah Meto (Dawan), yang selama ribuan tahun menganggapnya sebagai “nagha-i nasi” (ikan alam/spiritual) dan pusat ritual adat, tempat roh leluhur bersemayam oleh karena itu SK tersebut segera ditinjau kembali karena berdampak budaya, ekologi Kekhawatiran terhadap gangguan ritual adat, degradasi nilai budaya, serta potensi kerusakan lingkungan dan defisit sumber air.
“ Cagar Alam Mutis Timau terdiri dari Tiga Kabupaten yakni Timor Timor Tengah Utara Utara, Timor Tengah Selatan dan Kupang.Selain itu, saya juga pernah mendapatkan pengaduan dari anggota DPRD TTU dimana SK Penerbitan dari Kementrian penurunan status cagar mutis tanpa adanya rapat dan langkah yang dilakukan mestinya adanya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan tokoh adat setempat sehingga tujuannya bisa diterima”
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI Usman Husin asal Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan agar Bapak Menteri bisa meninjau langsung untuk mengetahui secara detail keadaan di Cagar Alam Mutis
“Pak Menteri bisa ke Sumatra kenapa tidak bisa melakukan kunjungan kerja ke Mutis oleh karena itu saya undang secara resmi agar mengetahui fakta nyata di lapangan” ungkapnya
