Skala Prioritas Penanganan Longsor: BPJN NTT Pastikan Jalan Nasional Lintas Timor Aman Dilalui
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur memastikan penanganan longsor di wilayah provinsi NTT berjalan sesuai skala prioritas, terutama di jalur vital seperti Jalan Nasional Lintas Timor, yang merupakan urat nadi konektivitas antarwilayah hingga ke perbatasan internasional dengan Timor Leste.
Kepala BPJN NTT melalui Kasatker Perencanaan BPJN NTT, Andria Muharami Fitra menjelaskan bahwa dari lebih dari 100 titik longsor yang tersebar di seluruh NTT, pihaknya telah menetapkan tahapan prioritas penanganan, berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi lalu lintas, serta kepentingan strategis jalan tersebut.
“Penentuan skala prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya longsor dan dampaknya terhadap arus lalu lintas. Jika longsor menutup badan jalan utama, maka langsung ditangani sebagai prioritas satu. Jalur Lintas Timor termasuk dalam kategori tersebut karena statusnya sebagai jalan nasional bahkan jalan internasional yang menghubungkan ke Timor Leste,” ujar Andria kepada awak media usai serah terima jabatan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT),kamis 24/7/2025
Andria Muharami Fitra menjelaskan untuk menjawab tantangan berulang akibat bencana alam, pemerintah melalui Kementerian PUPR mengembangkan paket long segment, yaitu penanganan jalan secara menyeluruh, tidak tambal sulam, dan terintegrasi dengan sistem drainase serta stabilisasi lereng. Paket ini saat ini tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Timor, Rote Ndao, Sabu, Alor, hingga kawasan Flores bagian timur dan barat.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan untuk penanganan longsoran yang sedang dikerjakan sebelumnya sudah direncanakan dari tahun lalu dan point berikut yang perlu diketahui longsoran yang baru terjadi belum bisa ditangani karena efisiensi anggaran namun diusulkan melalui penanganan mendesak tanggap darurat yang alokasi anggaran bersumber dari APBN.
“Anggarannya dari pemerintah pusat di Kementerian PUPR bidang marga ada satker khusus yang menanganinya” ungkapnya
Sementara untuk pembangun Infrastur jalan juga di atur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dan amanat UU No.11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, guna memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
“ paket pekerjaan jalan melalui inpres daerah tahun ini ada anggaraannya, kami masih menuggu petunjuk lebih lanjut” ungkapnya
Diuraikan pula bahwa 90% jaringan jalan di Indonesia adalah jalan daerah, sementara kepadatan jalan provinsi baru mencapai 69% dan kabupaten 52%. Lewat program RPJMN 2025–2029, target pemantapan jalan meningkat menjadi 76% untuk provinsi dan 66% untuk kabupaten.
Ia menegaskan tujuan dari kegiatan ini mewujudkan nawa cita menuju indonesia emas 2045 guna mendukung kemandirian bangsa dan mensukseskan swasembada pangab di tingkat nasional .
