Komisi V DPRD NTT Ungkap Rencana Besar Perlindungan Pekerja Informal: Sudah Ada Dana, Tinggal Eksekusi
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap rencana besar untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja informal di wilayah NTT.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo. Turut didampingi pimpinan Ketua Komisi V Muhammad Supriadin Pua Rake dan Wakil Ketua Agustinus Nahak serta Sekretaris juga anggota komisi V kepada media, Jum’at (12/09/2025), bertempat di Ruang Sidang komisi V.
Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo dalam keterangannya menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non formal sudah disiapkan, bahkan anggaran untuk pelaksanaannya sudah tersedia.
“Kita sudah siapkan semuanya, termasuk anggaran. Sekarang tinggal bagaimana ini dieksekusi di lapangan, jangan sampai hanya jadi dokumen di laci kantor,” tegas Winston Rondo
Winston Rondo lanjut menerangkan bahwa Perlindungan yang dimaksud bukan hanya bagi pekerja formal, melainkan menyasar mereka yang selama ini luput dari sistem perlindungan ketenagakerjaan, seperti tukang ojek, pedagang kecil, nelayan, hingga pekerja musiman yang rentan secara ekonomi dan sosial.
Komisi V DPRD NTT menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra utama, dengan dukungan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya.
“Kami siap buat payung hukum yang kuat agar tidak hanya program seremonial, tapi benar-benar menyentuh masyarakat paling miskin yang belum mendapat gaji tetap,” tambah Winston.
Menurutnya, data yang disampaikan, program ini sudah dialokasikan dana sebesar Rp25 miliar untuk tahun 2025–2026, dengan target awal 100 ribu pekerja informal yang akan terlindungi dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama soal pendataan yang belum akurat dan koordinasi antar instansi.
“Kita tidak mau program ini mandek hanya karena data tidak valid atau tidak ada kemauan politik dari eksekutornya. Kita minta Dinas terkait dan BPJS bekerja maksimal,” ujar Winston Rondo
Anggota DPRD NTT Fraksi Partai Golkar Agustus Nahak, dalam kesempatan itu menambahkan pentingnya keterpaduan antara program perlindungan tenaga kerja informal ini dengan program prioritas gubernur, serta mengintegrasikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bagian dari ekosistem keberlanjutan sosial di NTT.
Komisi V menyatakan akan segera melakukan konsultasi publik dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.
Dengan rencana ini, DPRD berharap bisa menciptakan sistem yang bukan hanya memberikan jaminan sosial, tapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas bawah.
“Mereka yang selama ini dianggap kecil, seperti penjual ikan atau ojek online, justru tulang punggung ekonomi keluarga. Mereka juga berhak atas perlindungan dan masa depan yang lebih baik,” tegas Agus Nahak.
