Pendidikan

Komisi V DPRD NTT Tuntaskan Masalah Iuran Sekolah, Pergub Baru Hapus Utang Komite dan Lindungi Orang Tua Siswa Tak Mampu

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Sebuah langkah besar diambil oleh Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya mengakhiri berbagai polemik seputar iuran sekolah yang selama ini membebani orang tua siswa di jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, yang berlangsung Jumat (12/9/2025), yang di pimpinan wakil ketua komisi V DPRD NTT Winston Rondo. Turut hadir Wakil ketua Komisi V DPRD NTT Agustus Nahak, Sekretaris Komisi V Inosensius Fredy Mui, Ketua Fraksi Fraksi Partai NasDem Kasimirus Kolo, Anggota Komisi IV Yuliana Elisabeth Adoe, Debora GA Lende dan Jimur Siena Katrina.

Pantauan media, RPD tersebut berlangsung cukup alot yang membahas tentang Pendanaan Pendidikan pada sekolah menengah atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan sekolah luar biasa.Pertemuan ini sekaligus memfinalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan, yang akan menjadi solusi hukum dan sosial bagi ribuan orang tua dan siswa di NTT.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Syafrudin Pua Rake, menyampaikan bahwa pergub ini dirancang untuk lebih manusiawi dan adil. Iuran pendidikan – yang sebelumnya dikenal sebagai “uang komite” – kini akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing orang tua siswa.

“Orang tua dengan penghasilan di atas Rp5 juta membayar penuh 100%, tetapi yang penghasilannya di bawah Rp1 juta hanya dikenakan 20%. Ini lebih adil dan tidak lagi memberatkan,” tegas Syafrudin.

Salah satu terobosan paling revolusioner dalam pergub ini adalah kebijakan penghapusan tunggakan komite. Selama ini, banyak siswa dan alumni tidak bisa mengambil ijazah karena belum melunasi iuran komite. Kini, dengan aturan baru, semua tunggakan akan dianggap lunas.

“Ada belasan ribu alumni yang belum bisa ambil ijazah karena utang komite. Setelah pergub ini berlaku, ijazah bisa diambil tanpa bayar tunggakan. Ini kabar gembira bagi semua pihak,” ujar Syafrudin.

Untuk memastikan aturan ini berjalan tanpa penyimpangan, Komisi V menekankan pentingnya sistem pengawasan berlapis. Mulai dari internal sekolah, pengawas sekolah, Inspektorat, hingga kontrol dari kepala daerah akan dilibatkan dalam memastikan implementasi pergub.

“Aturan tanpa pengawasan akan sia-sia. Kami ingin ini benar-benar bekerja dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo, dalam kesempatan itu mendorong agar Bapak Gubernur NTT selekas-lekasnya mengesahkan pergub ini, sehingga seluruh sekolah di 22 kabupaten/kota di NTT bisa segera melakukan sosialisasi dan implementasi aturan baru ini menjelang tahun ajaran baru.

“Ini adalah solusi terhadap pungutan liar dan ketidakjelasan soal iuran sekolah. Pergub ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi orang tua siswa,” kata Winston.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Amros Kodo usai RDP menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran komisi V DPRD NTT yang telah meluangkan waktu membahas Rancangan peraturan daerah tentang Pendanaan Pendidikan pada sekolah menengah atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan sekolah luar biasa.

“Peraturan ini sudah dibahas melibatkan banyak pihak dan hari ini bersama DPRD NTT terutama Komisi.V sebagai representasi masyarakat dan pergub ini kita mendorong agar adanya rujukan hukum ketika adanya iuran dari pihak sekolah diperbolehkan karena dasarnya mengacu PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan “ ungkapnya

Amros lanjut menerangkan, Komisi V DPRD NTT apresiasi dan menyambut baik terhadap upaya penyusunan draf ini dan menekankan terhadap pengawasan karena Sebagusnya sebuah aturan tentu harus ada pengawasan, ini catatan penting dari Komisi.V DPR NTT “ sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian “ ungkapnya

Menurutnya, kehadiran pergub ini juga tentu dilihat dari perencanaan sekolah, Visi Misi sekolah, pengembangan sekolah, Rencana Tahunan Anggaran Belanja Sekolah” sekolah ada pendapatan melalui BOSP dan untuk pengembangan pendidikan ada hal-hal yang belum didanai kemudian dibahas pada perencanaan sekolah dan dibandingkan dengan Bantuan operasional sekolah sehingga dibutuhkan partisipasi dari orangtua murid agar pengembangan sekolah berjalan lebih baik dan iuran tersebut disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orangtua siswa

Ia tegaskan setelah pergub ini disetujui Bapak Gubernur NTT akan menyiapkan jadwal untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar diKetahui secara detail bawah ada iuran bagi sekolah

“Iuran sekolah harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan sesuai kemampuan orang tua. Kami siap menjalankan pergub ini dan melakukan sosialisasi luas ke masyarakat,” tutup Amros.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *