daerah

Era Baru Pengawasan DPRD NTT: Kode Etik Disosialisasikan, Tim Penilaian Segera Dibentuk

 

Kupang, SonafNTT-News.com. Upaya memperkuat integritas dan kedisiplinan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD NTT menggelar sosialisasi dua regulasi penting, yakni Peraturan DPRD tentang Kode Etik Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Kode Etik Nomor 2 Tahun 2012, Rabu (7/1/2026).

 

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Matara, menegaskan bahwa sosialisasi ini sebagai langkah awal menuju penegakan etika yang lebih tegas dan terukur di lingkungan DPRD. Menurutnya, kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari tiga perangkat utama aturan DPRD, yakni tata tertib, kode etik, dan tata beracara, yang semuanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib bagi DPRD provinsi dan hal ini sejalan dengan BK Award

 

 

 

“ Tadi kami sudah sosialisasi dan langkah selanjutnya Badan Kehormatan akan bertemu tim pakar untuk menyusun mekanisme penilaian terhadap kedisiplinan dan anggota DPRD,” ujar Nelson.

 

 

Ia lanjut menerangkan, sebagai tindak lanjut, BK DPRD NTT telah menjalin kesepakatan dengan pimpinan DPRD dan para ketua fraksi untuk menggandeng tim pakar. Tim ini akan membantu merumuskan kriteria serta tata cara penilaian yang objektif dan transparan sesuai dengan kode etik dan tata beracara. Tim pakar tersebut terdiri dari empat orang dengan latar belakang keahlian yang relevan, yang diharapkan mampu memperkuat legitimasi dan kualitas pengawasan etik.

 

Nelson menjelaskan, proses ini dirancang secara bertahap dan berjangka panjang. Dalam satu tahun, DPRD menjalani tiga masa sidang, masing-masing sekitar empat bulan. Hasil kajian tim pakar nantinya akan menjadi dasar pembentukan tim penilaian, yang keanggotaannya berasal dari beberapa unsur sesuai rekomendasi kajian tersebut.

 

 

“kegiatan hari ini menjadi fondasi penting agar pengawasan tugas dan menjunjung tinggi profesionalitas sebagai wakil rakyat jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, hasil dari tim pakar akan dibentuk tim penilaiaan sesuai dengan kajian dan kriteria yang ditetapkan dan Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa DPRD NTT serius membangun citra lembaga yang bersih, beretika, dan bertanggung jawab di mata publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat, pembentukan tim penilaian kode etik diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mencegah pelanggaran serta menegakkan disiplin internal DPRD.

 

Dengan dimulainya sosialisasi dan perumusan mekanisme pengawasan ini, DPRD NTT memasuki era baru penegakan etika, di mana perilaku dan kinerja anggota dewan akan semakin terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

 

Sementara sesuai pantuan media, Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi NTT tentang Sosialisasi Peraturan DPRD Provinsi NTT tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia J. Nomleni yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati, SP, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT, Nelson O. Marara, S.Ip, M.Hum, yang dihadiri Anggota DPRD Provinsi NTT, Sekretaris DPRD Provinsi NTT Alfonsius Watu Raka SE,.MM, Kepala Bagian Persidangan Nurce Sombu, SH.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *