Adonara Hingga Amanatun Siap Mekar, Junus Naisunis: Dua PP Kunci Ditarget Teken Januari 2026
Kupang, SonafNTT-News.com. Agenda pemekaran daerah kembali memanas dan menyedot perhatian publik. Anggota DPRD NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Junus Naisunis memastikan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) memasuki fase krusial. Dua regulasi kunci berupa Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (Petada) ditargetkan ditandatangani pada Januari 2026.
Pernyataan ini disampaikan Junus Naisunis usai mengikuti Pertemuan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan DOB (Forkonas) yang digelar di Jakarta pada November 2025.
Menurutnya, penandatanganan dua PP tersebut akan menjadi titik balik pembukaan moratorium pemekaran daerah yang selama ini menjadi ganjalan utama aspirasi masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur.
“Jika Desertada dan Petada ditandatangani paling lambat akhir Januari 2026, maka dengan sendirinya moratorium akan dibuka,” tegas Junus Naisunis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).
Sinyal Positif dari DPR RI
Junus menyebut, sinyal politik dari Komisi II DPR RI menunjukkan arah yang positif. Hal ini memberi harapan baru bagi ratusan calon DOB yang selama bertahun-tahun terkatung-katung akibat kebijakan moratorium. Secara nasional, tercatat 342 Calon Daerah Otonomi Baru yang siap dievaluasi setelah payung hukum tersebut disahkan.
Untuk wilayah NTT, sejumlah daerah strategis disebut telah lama siap dimekarkan, antara lain:Adonara (Kabupaten Flores Timur),Pantar (Kabupaten Alor)Amanatun (Kabupaten Timor Tengah Selatan)Amfoang (Kabupaten Kupang) dan Pahungalawoludu (Kabupaten Sumba Timur)
Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki karakteristik geografis, sosial, yang menjadi prioritas adanya pemerintahan baru yang lebih dekat dengan masyarakat guna mewujudkan pemerataan pembangunan
Forkonas Diapresiasi,
Daerah Diminta Serius
Junus Naisunis juga memberikan apresiasi tinggi terhadap peran Forkonas PP DOB yang dinilai konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat. Mulai dari advokasi kebijakan, pengawalan usulan DOB, hingga mendesak pemerintah agar penataan daerah tidak dijadikan alat tarik-menarik kepentingan politik.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terbukanya moratorium bukan berarti pemekaran otomatis terjadi. Pemerintah daerah dan panitia calon DOB diminta bekerja maksimal, memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemekaran daerah adalah solusi strategis untuk mendekatkan pelayanan publik. Tapi itu hanya bisa terwujud jika pemerintah daerah dan Panitia Calon DOB serius, komitmen dan menunjukkan kerja nyata,” ujarnya.
