daerah

NTT Siapkan Perda Baru Ketertiban Umum, DPRD–Satpol PP Bahas Aturan Pengganti Perda 2019

Kupang, SonafNTT-News.com. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama DPRD NTT mulai menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai pengganti Perda Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2019. Pembahasan awal tersebut mengemuka dalam Rapat Komisi I DPRD NTT bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (14/1/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD NTT Drs. Julius Uly, M.Si ini menandai keseriusan legislatif dan aparat penegak perda dalam merespons dinamika sosial, urbanisasi, serta tantangan ketertiban umum yang semakin kompleks di wilayah NTT.

Ketua Komisi I didampingi Wakil Ketua Komisi I Ir. Ambrosius Reda, Sekretaris Komisi I Hironimus T. Banafanu, S.IP., M.Hum, serta para anggota Komisi I DPRD NTT.

Dalam forum tersebut, Komisi I menyoroti perlunya pembaruan regulasi agar Perda Ketertiban Umum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berperspektif perlindungan masyarakat, penegakan hukum yang humanis, serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Perda 2019 perlu dievaluasi secara menyeluruh. Perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat menuntut aturan yang lebih adaptif, tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan,” ujar Ketua Komisi I, Julius Uly, dalam rapat.

Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda memaparkan berbagai kendala implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019, mulai dari keterbatasan kewenangan, tumpang tindih aturan, hingga tantangan di lapangan saat menghadapi pelanggaran ketertiban umum. Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi DPRD dalam merumuskan kerangka Perda baru yang lebih efektif dan operasional.

Pembentukan Perda baru ini juga dinilai strategis dalam memperkuat kehadiran negara di ruang publik, termasuk pengaturan aktivitas usaha, penataan ruang kota, penanganan gangguan ketertiban, serta perlindungan masyarakat dari potensi konflik sosial.

Rapat Komisi I tersebut menjadi langkah awal pembahasan politik hukum daerah yang diprediksi akan mendapat sorotan publik, mengingat isu ketertiban umum kerap bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. DPRD NTT memastikan bahwa proses pembentukan Perda baru nantinya akan melibatkan pemangku kepentingan dan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif dan berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa, pembahasan Perda pengganti ini, NTT menunjukkan komitmen untuk menghadirkan aturan ketertiban umum yang lebih modern, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sekaligus memperkuat peran Satpol PP sebagai aparat penegak perda yang profesional.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *