daerah

Kader Ditahan, Kursi DPRD Terancam Kosong: Hanura Kota Kupang Masih Tunggu Petunjuk DPD Provinsi

Kupang, SonafNTT-News.com Dinamika politik di Kota Kupang kembali memanas. Kursi DPRD Kota Kupang yang ditempati kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mokris Imanuel Lay alias Mokris, kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, Mokris resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT, Rabu (28/1/2026), terkait dugaan penelantaran istri dan anak.

Penahanan ini otomatis memicu sorotan publik terhadap sikap Partai Hanura, khususnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Kupang. Muncul pertanyaan besar: apakah partai akan segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau memilih menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas?

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan apapun sebelum menerima arahan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat ini, DPC masih melakukan koordinasi internal serta komunikasi intensif dengan pengurus partai di tingkat provinsi.

“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa,” ujar Erwin Gah kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Dilansir dari suarantt.id Erwin menekankan, Setiap keputusan harus berpijak pada mekanisme organisasi partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura, serta regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, meski secara normatif partai memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap kader yang tersandung persoalan hukum, namun proses tersebut tidak serta-merta dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Tidak serta-merta kita langsung mengambil sikap PAW. Semua harus berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, secara mekanisme organisasi, pengusulan PAW memang berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang. Namun, usulan tersebut wajib diajukan dan mendapat persetujuan DPD Hanura NTT sebelum diproses ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Selain itu, Hanura Kota Kupang masih mengkaji satu aspek krusial, yakni apakah PAW dapat dilakukan saat perkara hukum belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Kita harus lihat lagi aturan dari KPU dan AD/ART Hanura. Apakah PAW dilakukan sekarang atau menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin.

Sementara Ketua DPD Hanura NTT Rafifah Gah yang di hubungi melalui telepon seluler pukul 13.40.wita menerangkan bahwa pihaknya masih berada di Jakarta, besok jumat tanggal 30/1/2025 baru di lakukan pertemuan di kantor DPD Hanura untuk membahas hal di maksud.

“ saya masih di jakarta besok baru kami rapat DPD untuk mengkaji secara baik sesuai ketentuan partai” pungkasnya

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *