daerah

BK DPRD NTT Siapkan Evaluasi Kinerja Anggota Dewan, Tim Pakar Turun Tangan

Kupang, SonafNTT-News.com. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengambil langkah serius untuk memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif. BK DPRD NTT kini menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja anggota dewan yang berbasis regulasi dan kode etik, dengan melibatkan tim pakar independen guna memastikan penilaian berlangsung objektif dan profesional.

Ketua BK DPRD NTT, Nelson Obet Matara, mengatakan penyusunan sistem evaluasi ini telah diawali dengan konsultasi bersama tim pakar. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses penilaian benar-benar berlandaskan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Acuan kami sangat jelas. Semua penilaian akan mengacu pada regulasi dan aturan internal DPRD, ujar Nelson kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas PUPR NTT di ruang Komisi IV DPRD NTT, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pedoman nasional tersebut telah diturunkan ke dalam tiga regulasi internal DPRD NTT, yakni Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik DPRD, serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Ketiga regulasi ini menjadi dasar hukum utama BK dalam menilai kinerja dan perilaku anggota dewan.

Evaluasi kinerja tidak hanya menyasar aspek kehadiran atau disiplin semata, tetapi mencakup pelaksanaan fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu, kepatuhan terhadap kode etik, termasuk etika berperilaku dan tata berpakaian, juga menjadi indikator penting dalam penilaian.

“Ada poin-poin penilaian yang kami susun secara rinci dalam kertas kerja Badan Kehormatan, mulai dari kinerja kedewanan, etika, hingga disiplin anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya,” jelas Nelson.

BK DPRD NTT juga telah berkoordinasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD untuk menyiapkan agenda sosialisasi tata kerja Badan Kehormatan kepada seluruh anggota dewan. Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, agar seluruh anggota DPRD memahami mekanisme evaluasi dan aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Anggota DPRD NTT asal PDIP Perjuangan itu menegaskan langkah ini, BK DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD di mata publik. Evaluasi kinerja diharapkan tidak hanya menjadi alat pengawasan internal, tetapi juga sarana peningkatan kualitas kinerja DPRD demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyatnya

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *