daerah

Komisi IV DPRD NTT Evaluasi Proyek Preservasi Jalan Mollo Oetun–Titus Nau, Rekomendasikan Anggaran Ulang

Kupang, SonafNTT-News.com. Gelombang protes masyarakat akhirnya berujung pada evaluasi resmi di parlemen. Proyek Preservasi Jalan APBN 2025 senilai Rp22,27 miliar di Kota Kupang kini menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD NTT setelah diduga menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan hingga tidak dikerjakannya dua ruas jalan sesuai papan proyek.

Aliansi Masyarakat Adat Mollo Oetun Fatukoa, Kecamatan Maulafa, mendatangi DPRD NTT untuk menyampaikan pernyataan sikap. Mereka mempersoalkan proyek preservasi Jalan Mollo Oetun, Jalan Titus Nau, dan Jalan Mollo Sunjam yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui kontraktor PT Amar Jaya Pratama, Kamis 19/2/2026.

Dalam dokumen yang diserahkan ke dewan, masyarakat menyebutkan proyek dengan sumber dana APBN murni 2025 itu hanya berjalan selama 29 hari kalender sejak 3 Desember 2025. Dari tiga ruas yang tercantum, hanya ruas II Mollo Sunjam sepanjang 3 kilometer yang dikerjakan, dengan nilai sekitar Rp16 miliar.

Sementara dua ruas lainnya—Jalan Titus Nau dan Mollo Oetun—disebut belum disentuh sama sekali. Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pemindahan titik pekerjaan sejauh 700 meter ke Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, tanpa sosialisasi resmi kepada warga terdampak. Papan proyek di lapangan disebut masih mencantumkan lokasi awal, sehingga memicu kebingungan dan kekecewaan publik.

Anggota Komisi IV DPRD NTT, Celly Nganggus, menegaskan bahwa dana APBN untuk infrastruktur bukanlah hal mudah diperoleh. Dalam situasi efisiensi anggaran nasional, banyak daerah bahkan tidak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Karena itu, setiap proyek yang sudah mendapatkan anggaran harus dikelola secara profesional dan transparan.

Namun demikian, ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tahapan pelaksanaan. Berdasarkan surat yang diterima Komisi IV, survei lokasi telah dilakukan sejak 16 Oktober 2025, sementara kontrak baru diteken pada 3 Desember 2025.

Ia meminta klarifikasi terkait aktivitas sebelum kontrak resmi berjalan serta legalitas titik quarry material yang digunakan.

Wakil Ketua Komisi IV, Obed Naitboho, menilai durasi kerja 29 hari kalender sangat tidak realistis untuk proyek bernilai miliaran rupiah. Menurutnya, keterbatasan waktu berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan. Bahkan muncul laporan bahwa permukaan jalan di ruas yang telah dikerjakan mulai menunjukkan retakan meski baru selesai dibangun.

Sekretaris Komisi IV, Ana Waha Kolin, juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pelaksana proyek dan masyarakat. Ia juga menegaskan keterlambatan penyampaian informasi mengenai perubahan lokasi pekerjaan menjadi salah satu pemicu utama kekecewaan warga.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi IV, Patris Lali Wolo, menegaskan bahwa BPJN NTT agar segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR NTT dan Dinas PUPR Kota untuk melakukan pemeliharaan terhadap ruas jalan yang sudah di bangun, mendesak pemerintah provinsi NTT bersama BPJN NTT dan Dinas PUPR Kota Kupang melakukan rapat dengar pendapat (tindak lanjut), meminta Dinas terkait untuk menganggarkan kembali penyelesaian dua ruas jalan dan tentunya sesuai lokasi proyek yang diadukan masyarakat adat mollo oetun Fatukoa.

“ Tiga proyek penting ini perencanaannya sudah ada dan solusinya di anggaran kembali oleh BPJN NTT untuk menyelesaikan dua ruas jalan tersebut .ini rekomendasi Komisi IV DPRD NTT. Selain itu, kami juga akan menyampaikan undangan ketika sudah mendapat jadwal dari BPJN NTT, Dinas PUPR NTT dan Dinas PUPR Kota Kupang dan hal ini tentu menjadi skala prioritas dan kami berharap BPJN NTT menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku “ pungkasnya

Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan BPJN NTT, Mahma Dian Mahendra, ST, MT, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD NTT menerangkan bahwa BPJN segera memastikan bahwa ruas jalan yang belum tuntas akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku

Ia menegaskan, pekerjaan yang belum selesai akan diprioritaskan dalam usulan tahun anggaran berikutnya.

Menurutnya, setiap titik pekerjaan sebelumnya tidak ditentukan secara sepihak. Proses survei telah dilakukan bersama antara BPJN NTT dan pemerintah daerah. Artinya, penentuan lokasi bukan keputusan instan, melainkan melalui tahapan teknis yang melibatkan berbagai pihak.

Mahma juga mengingatkan, kelanjutan pembangunan sangat tergantung pada kesiapan dokumen teknis dari pemerintah daerah. Desain yang matang, status lahan yang jelas, serta kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar usulan bisa kembali diperjuangkan di tingkat pusat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *