Revolusi Kebijakan Pendidikan Tinggi: Dosen Hingga Usia 57 Tahun Bisa Lanjut Studi
Jakarta, SonafNTT-News.com. Kebijakan baru di dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali menarik perhatian publik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2026, yang menghadirkan terobosan penting dalam pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah pelonggaran batas usia tugas belajar bagi dosen hingga 57 tahun, sebuah kebijakan yang dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat kualitas akademik nasional.
Regulasi yang ditandatangani pada 27 Februari 2026 ini membawa perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya kesempatan tugas belajar cenderung terbatas bagi dosen yang masih relatif muda, kini dosen yang telah berpengalaman panjang dalam dunia akademik tetap memiliki peluang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan mereka. Dengan kebijakan ini, para dosen senior dapat melanjutkan studi tanpa harus meninggalkan sepenuhnya tanggung jawab akademik di kampus asal,Kamis 5/3/2026.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola pendidikan tinggi. Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan sistem birokrasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan perguruan tinggi.
“Program studi tetap dapat memanfaatkan keahlian dosen tersebut sehingga kualitas pendidikan tidak terganggu meskipun mereka sedang menempuh studi,” ujar Brian dalam sosialisasi nasional yang disiarkan melalui kanal resmi kementerian.
Salah satu inovasi utama dalam regulasi ini adalah hadirnya skema “Tugas Belajar dengan Tugas Jabatan”. Skema ini memungkinkan dosen melanjutkan studi, baik magister maupun doktoral, sembari tetap menjalankan tridarma perguruan tinggi—mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Strategi ini dianggap penting agar aktivitas akademik di program studi tetap berjalan stabil dan tidak mengganggu proses akreditasi.
Plt. Kepala Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek, Amalia Suzianti, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini juga memberikan berbagai kemudahan administratif. Selain batas usia yang lebih fleksibel—53 tahun untuk skema tugas belajar penuh dan 57 tahun untuk skema sambil bekerja—syarat masa kerja minimal kini dipangkas menjadi hanya satu tahun dengan predikat kinerja minimal “Baik”.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan aspek kesejahteraan dosen tetap terjamin. Aparatur sipil negara yang menjalani tugas belajar tetap menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta masa studi mereka tetap dihitung sebagai masa kerja. Sistem pembiayaan juga dibuat lebih fleksibel melalui skema multi-sumber, yang memungkinkan kombinasi pendanaan dari negara maupun sumber mandiri.
Kebijakan ini dipandang sebagai angin segar bagi dunia akademik, terutama bagi dosen-dosen senior yang selama ini memiliki pengalaman luas namun belum sempat menempuh pendidikan lanjutan. Dengan membuka ruang yang lebih luas bagi peningkatan kualifikasi akademik, pemerintah berharap kualitas pengajaran, riset, dan inovasi di perguruan tinggi Indonesia dapat semakin meningkat.
