Komisi I DPRD NTT Minta Komisioner KPID 2026–2029 Kreatif dan Hadirkan Penyiaran Berkualitas
Kupang, SonafNTT-News.com. Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan peringatan tegas kepada para komisioner baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2026–2029 agar tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi mampu menghadirkan inovasi nyata dalam mengawal dunia penyiaran di daerah.
Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Uly, menegaskan bahwa tantangan dunia penyiaran saat ini semakin kompleks. Arus informasi yang begitu cepat, terutama melalui media digital, menuntut lembaga pengawas penyiaran untuk lebih kreatif dan adaptif agar mampu memastikan kualitas siaran tetap mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, komisioner KPID yang baru harus mampu melampaui pola kerja lama yang cenderung formal dan administratif. Ia menilai, lembaga tersebut harus tampil lebih progresif dengan menghadirkan strategi pengawasan yang kuat sekaligus mendorong lahirnya konten-konten siaran yang berkualitas.
“Komisioner yang baru harus lebih kreatif dan inovatif dalam mengawal strategi penyiaran. Jangan sampai lembaga ini hanya menjadi penonton di tengah arus informasi yang begitu cepat,” tegas Yulius dalam pernyataannya di Kupang, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, kualitas penyiaran di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Salah satunya adalah maraknya konten yang minim nilai edukasi serta lemahnya pengawasan terhadap standar isi siaran. Kondisi ini, kata dia, berpotensi mempengaruhi pola pikir dan karakter generasi muda jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.
Karena itu, Yulius menekankan bahwa KPID NTT memiliki peran strategis dalam menjaga ruang publik penyiaran tetap sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab. Ia meminta komisioner yang baru dan akan segera dilantik oleh Gubernur NTT untuk tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan.
“Kepercayaan ini bukan sekadar jabatan. Ini adalah amanah publik yang harus dijalankan dengan komitmen kerja yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Komisi I DPRD NTT, lanjutnya, juga akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan setiap program kerja yang dijalankan KPID NTT benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Yulius berharap komisioner periode 2026–2029 mampu menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola penyiaran di NTT, termasuk membangun kemitraan dengan lembaga penyiaran lokal untuk menghadirkan program yang lebih berkualitas, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“NTT membutuhkan penyiaran yang mendidik, mencerdaskan, dan membangun karakter generasi muda. Itu tugas besar KPID, dan komisioner yang baru harus siap memikul tanggung jawab tersebut,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Tanesip Banafanu, menekankan pentingnya soliditas di internal komisioner KPID NTT yang baru. Menurutnya, kekompakan menjadi faktor penting dalam memastikan program kerja dapat berjalan efektif.
Ia juga menegaskan pentingnya pembagian tugas yang jelas di antara para komisioner agar setiap program kerja dapat dijalankan secara maksimal.
“Soliditas adalah alat perekat kerja-kerja komisioner KPID ke depan. Tanpa kekompakan, sulit mencapai target kerja yang maksimal,” ujarnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat, Gubernur NTT dijadwalkan akan melantik tujuh komisioner KPID NTT yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD NTT. Ketujuh komisioner tersebut adalah Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Salukh, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A. R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
