Fraksi DPRD Gerindra NTT: Transformasi Bank NTT Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat
Kupang,SonafNTT-News.com. Transformasi Bank Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroda mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Gerindra DPRD NTT. Meski memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD NTT atas kerja pembahasan Ranperda, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan status hukum ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif—melainkan harus menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Bonifasius Burhanus, saat membacakan pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur Menjadi PT.Bank Pembangunan Nusa TenggaraTimur (Perseroda) pada Kamis 9/4/2026), menyampaikan bahwa momentum perubahan menjadi Perseroda harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan total dalam tubuh Bank NTT.
Profesionalisme dan transparansi menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar jika bank milik daerah ini ingin benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Sorotan utama Gerindra tertuju pada target dividen yang drastis. Dengan angka Rp100 miliar yang akan dibahas dalam RUPS April 2026 dan target Rp110 miliar dalam APBD 2026, Fraksi Gerindra menilai hal ini sebagai “ujian serius” bagi manajemen. Target besar tersebut, menurut mereka, harus dibarengi strategi bisnis yang kuat, bukan sekadar optimisme namun harus diikuti perencanaan matang.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk meninjau kembali proporsi penyertaan modal. Dengan target modal dasar mencapai Rp 7 triliun, langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat fondasi Bank NTT agar mampu bersaing dengan bank-bank nasional yang sudah lebih mapan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Lebih jauh, Gerindra menekankan bahwa keberhasilan transformasi ini akan diukur dari sejauh mana Bank NTT mampu membuka akses pembiayaan bagi UMKM. Selama ini, sektor UMKM kerap menghadapi kendala klasik: sulitnya akses kredit, bunga yang memberatkan, hingga minimnya pendampingan usaha. Jika Bank NTT ingin relevan, maka solusi konkret bagi persoalan ini harus menjadi prioritas utama.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar seluruh kebijakan tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
Fraksi Gerindra menegaskan, Di tengah meningkatnya persaingan industri perbankan, Bank NTT tidak lagi memiliki ruang untuk stagnan. Transformasi menjadi Perseroda harus menjadi titik balik: dari bank daerah biasa menjadi institusi keuangan yang inovatif, inklusif, dan benar-benar hadir untuk rakyat.
