Komisi IV DPRD NTT Setujui Rp157 Miliar Program Rumah Gotong Royong, Realisasi Dipertanyakan
Kupang, SonafNTT-News.com Persetujuan anggaran sebesar Rp157 miliar untuk program pembangunan rumah berbasis skema gotong royong di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik. Program yang menyasar 22 kabupaten/kota ini digadang-gadang sebagai langkah percepatan penyediaan hunian layak, khususnya bagi masyarakat di kawasan permukiman kumuh dan wilayah terdampak keterbatasan akses perumahan.
Demikian Keterangan Ketua Komisi IV DPR NTT Patrianus Lali Wolo kepada awak media selasa 26/5/2026.
Anggota DPRD NTT asal PDIP NTT itu menjelaskan bahwa Skema yang ditawarkan pemerintah provinsi melibatkan pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Masing-masing pihak diharapkan berkontribusi sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per unit rumah, dengan total nilai program mencapai Rp 157 miliar.
Namun, di balik persetujuan anggaran tersebut, muncul keraguan dari kalangan legislatif terkait kesiapan implementasi di lapangan. Sejumlah anggota DPRD NTT menilai bahwa skema gotong royong ini tidak sesederhana yang terlihat di atas kertas, terutama dalam hal ketersediaan anggaran di tingkat desa dan kabupaten yang dinilai belum sepenuhnya pasti.
Kekhawatiran juga menguat terkait mekanisme distribusi dana dan kejelasan alur pelaksanaan program. Di tengah kondisi fiskal daerah yang beragam serta adanya penyesuaian kewenangan dan alokasi anggaran yang sebagian terpusat di pemerintah pusat, muncul pertanyaan apakah seluruh pihak daerah benar-benar siap menjalankan skema pembiayaan tersebut secara serentak.
Ia juga menyoroti potensi hambatan teknis dan efektivitas pelaksanaan program ini. Menurutnya, tanpa kejelasan sumber pendanaan yang solid di setiap level pemerintahan, program berisiko mengalami keterlambatan bahkan tidak berjalan sesuai target.
Di sisi lain, DPRD menekankan pentingnya rasionalisasi program agar anggaran besar tersebut benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Mereka mendorong agar fokus tidak hanya pada serapan anggaran, tetapi juga pada kualitas dan jumlah rumah yang benar-benar terbangun.
Persetujuan anggaran sebesar Rp157 miliar untuk program pembangunan perumahan berbasis skema gotong royong di 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu sorotan publik. Program ini digagas dengan pola pembiayaan kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, masing-masing menyumbang sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per unit rumah.
Secara konsep, program ini dinilai sebagai upaya mempercepat penyediaan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta wilayah yang masih memiliki kawasan permukiman kumuh. Namun di balik besarnya alokasi anggaran tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai kesiapan implementasi di lapangan.
Sejumlah anggota DPRD NTT, termasuk dari Komisi terkait, menilai bahwa skema gotong royong ini berpotensi menghadapi kendala teknis dan administratif. Salah satu sorotan utama adalah ketersediaan anggaran di tingkat desa dan kabupaten yang belum sepenuhnya jelas, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang juga terbatas serta adanya penarikan sebagian kewenangan dan anggaran ke pemerintah pusat.
Kritik juga mengarah pada minimnya kejelasan alur distribusi dana dan mekanisme pelaksanaan. Hingga kini, belum terlihat tanda-tanda konkret percepatan eksekusi di lapangan, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa program hanya berhenti pada tahap perencanaan anggaran tanpa realisasi optimal.
Di sisi lain, pihak legislatif menekankan pentingnya rasionalisasi program agar benar-benar tepat sasaran. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran besar tersebut tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan output nyata berupa rumah yang layak huni bagi masyarakat.
Selain itu, ia menambahkan persoalan regulasi juga disebut menjadi faktor penghambat, terutama terkait kewenangan provinsi dalam penanganan perumahan relokasi bencana serta penataan kawasan kumuh. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa tanpa sinkronisasi regulasi dan kesiapan anggaran lintas level pemerintahan, program berpotensi berjalan lambat.
