Pemilihan Ketua Kopdit Swasti Sari Kupang Berujung Polemik, Komisi II DPRD NTT Minta Kadis Koperasi Segera Evaluasi RAT dan Lakukan Rekonsiliasi
Kupang, SonafNTT-News.com. Konflik pemilihan Badan Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 kini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD NTT. Polemik yang bermula dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut bahkan telah menyeret berbagai pihak ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP), mulai dari kuasa hukum calon ketua Yohanes Sason Helan, pengurus terpilih, hingga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD NTT, suasana diskusi berlangsung dinamis. Tim kuasa hukum Yohanes Sason Helan secara tegas menolak hasil pemilihan pengurus yang digelar dalam RAT Kopdit Swasti Sari. Mereka menilai proses pemilihan tidak berjalan sesuai ketentuan karena terjadi perubahan posisi jabatan setelah seluruh calon melalui tahapan seleksi dan uji kelayakan yang difasilitasi Kementerian Koperasi. Turut hadir Manajer Koperasi Swastisari Kupang, Pengurus Pusat Kopdit BK3D Timor, rabu 3/6/2026.
Kuasa hukum Yohanes Helan, Bildad Thonak, mengungkapkan bahwa setiap calon sejak awal telah mendaftar sesuai jabatan yang dipilih, baik sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara maupun badan pengawas. Seluruh tahapan tersebut telah diverifikasi dan diuji berdasarkan aturan yang berlaku.
Persoalan muncul ketika Yohanes Sason Helan yang disebut memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon ketua tidak dilantik sebagai Ketua Pengurus. Sebaliknya, jabatan ketua diberikan kepada figur yang sebelumnya mendaftar sebagai calon wakil ketua. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penerapan aturan dan legalitas proses pemilihan.
“Tidak bisa posisi yang sudah ditetapkan sejak awal kemudian berubah setelah seluruh tahapan seleksi selesai. Ini menyangkut kepastian hukum dan integritas organisasi,” tegas Bildad.
Polemik tersebut mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Jan Piter Windy. Ia secara terbuka mempertanyakan langkah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT yang tetap melakukan pelantikan di tengah munculnya sengketa internal yang belum terselesaikan.
Menurut Jan Piter, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai mediator yang menjaga netralitas, bukan justru menimbulkan persepsi keberpihakan. Sebab, kehadiran Kepala Dinas Koperasi dalam proses tersebut tidak hanya mewakili institusi teknis, tetapi juga membawa nama Pemerintah Provinsi NTT.
“Pemerintah harus menjadi penengah. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru memperkeruh situasi dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan anggota koperasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD NTT, Yohanes Oematan, mendorong pembentukan tim kecil yang melibatkan seluruh pihak guna mencari solusi terbaik. Ia menilai konflik ini harus diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan mengingat Kopdit Swasti Sari merupakan milik bersama para anggota.
Sementara anggota Komisi II lainnya, Junus Naisunis, mengingatkan bahwa penyelesaian konflik harus tetap menghormati mekanisme organisasi dan keputusan anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.
Di tengah memanasnya polemik, Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo, mengambil posisi yang lebih moderat. Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan.
Leonardus meminta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT segera mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi seluruh proses yang menjadi sumber polemik serta memfasilitasi rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.
“Pak Kadis harus menjadi fasilitator yang baik. Evaluasi seluruh persoalan yang muncul dan segera lakukan rekonsiliasi agar koperasi ini bisa kembali fokus melayani anggotanya,” tegas Leonardus.
Menurutnya, yang paling penting saat ini bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan menjaga keberlangsungan Kopdit Swasti Sari yang selama ini menjadi salah satu koperasi terbesar dan paling berpengaruh di NTT.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, membantah tudingan bahwa pelantikan pengurus merupakan keputusan pribadi atau bentuk keberpihakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan hasil RAT serta mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga koperasi.
“Keputusan pengurus ditentukan melalui forum tertinggi koperasi, yaitu RAT. Pemerintah hanya menjalankan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD NTT menilai polemik yang berkembang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi memecah soliditas internal, konflik ini juga dapat mengganggu kepercayaan puluhan ribu anggota terhadap tata kelola koperasi.
