Membangun Jalan, Membuka Harapan, BPJN NTT Teken Kontrak IJD 2026, Ruas Maukumu–Webutak Siap Dikerjakan

Screenshot_20261031-162427_Chrome

Kupang,SonafNTT-News.com –Pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar menghadirkan akses transportasi, tetapi juga membuka pintu harapan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semangat inilah yang terus didorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui penandatanganan kontrak sejumlah paket pekerjaan Jalan Inpres Daerah oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi NTT.

Salah satu paket pekerjaan yang mendapat perhatian adalah penanganan ruas Jalan Maukumu–Webutak, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang 2 kilometer dengan nilai kontrak mencapai Rp10.142.156.000 atau sekitar Rp10,1 miliar.

Penandatanganan kontrak ini menjadi tahapan penting dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan memperlancar aktivitas sosial ekonomi.

Rp10,1 Miliar untuk Membuka Akses dan Mendorong Kemajuan Daerah

PPK 2.2 BPJN NTT, Rianto, ST, MT, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa pihaknya menangani paket pekerjaan ruas Jalan Maukumu–Webutak dengan panjang penanganan 2 kilometer dan nilai kontrak sebesar Rp10.142.156.000.

Menurut Rianto, Program Inpres Jalan Daerah merupakan salah satu agenda nasional pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan daerah, sekaligus mempermudah akses masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memiliki tujuan lebih luas, yakni mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.

Melalui pembangunan infrastruktur yang memadai, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan akses terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan perdagangan hingga distribusi hasil pertanian.

“pembangunan ruas Jalan Maukumu–Webutak diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.” ujarnya

Masa Kerja 60 Hari Kalender, Kualitas Tidak Boleh Dikompromikan

Di balik nilai investasi pembangunan yang mencapai Rp10,1 miliar, terdapat tanggung jawab besar bagi penyedia jasa untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan infrastruktur berkualitas.

Rianto menyampaikan bahwa paket pekerjaan IJD tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Karena itu, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal oleh penyedia jasa dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan.

Baginya, pembangunan infrastruktur jalan harus memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan dalam waktu singkat.

“Kualitas pekerjaan yang menjadi prioritas sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah di masa mendatang,” ungkap Rianto.

Ia menambahkan bahwa mutu pekerjaan merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan. Ketepatan waktu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, standar konstruksi, serta ketentuan kontrak yang berlaku oleh karena itu Pembangunan jalan memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan suatu daerah. Jalan yang memadai dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mengurangi hambatan distribusi barang dan jasa, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas.