daerah

Agustus Jadi Titik Balik, Pemprov NTT Diminta Percepat Eksekusi Anggaran

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah dihadapkan pada tantangan serius dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Hingga akhir Juli 2025, realisasi anggaran belanja modal tercatat baru mencapai Rp17,4 miliar dari total pagu Rp323 miliar, atau hanya sekitar 5,4 persen. Kondisi ini mendorong dan mengajak semua pihak untuk bekerja lebih ekstra untuk mensukseskan berbagai program strategis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTT, Drs. Benhard Menoh, MT, mengungkapkan bahwa penyebab utama lambatnya pencairan belanja modal adalah ketidaklengkapan dokumen pencairan proyek dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa.

“Seringkali proyek sudah berjalan di lapangan, namun pencairan dananya tertunda karena dokumen pengajuan tidak lengkap . Ini hal ini harus diperhatikan dengan baik ,” tegas Benhard saat membawakan materi tentang pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proyek Infrastruktur provinsi NTT di Lantai IV Kantor Gubernur NTT, jumat 1/8/2025.

Benhard menjelaskan, tidak sedikit proyek fisik yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Inpres, hingga Dana Irma King, yang mengalami hambatan karena kontrak tidak mencantumkan klausul uang muka atau karena penyedia jasa tidak mengajukan uang muka sama sekali.

Menurutnya, uang muka adalah strategi penting dalam percepatan pelaksanaan proyek. Tanpa uang muka, progres di lapangan menjadi lambat dan akan berdampak pada keterlambatan transfer dana tahap berikutnya dari pemerintah pusat.

Checklist Wajib untuk Pencairan Anggaran

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPKAD telah menyusun checklist dokumen wajib yang harus disertakan dalam setiap pengajuan pencairan dana. Dokumen tersebut antara lain:Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Kontrak lengkap dan sah, Berita Acara Serah Terima (BAST), Faktur pajak, Rencana Penarikan Dana (RPD), Laporan progres pekerjaan dan Bukti setor pajak

“ Dokumen- dokumen tersebut sebagai penunjang strategis untuk mensukseskan program-program strategis di lapangan, sinergitas sangat penting guna kemajuan daerah” ungkapnya

Penyesuaian APBD dan Momentum Agustus

Benhard juga menyoroti bahwa sempat terjadi dua kali pergeseran APBD—pada April dan Juni 2025—sebagai dampak penyesuaian terhadap Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025. Meskipun itu menyebabkan perlambatan pada semester pertama, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi anggaran di semester kedua.

“Bulan Agustus harus jadi titik balik percepatan. Ini bukan sekadar soal serapan anggaran, tapi soal keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Belanja Modal Sentral bagi Pembangunan Infrastruktur

Komposisi belanja modal NTT tahun 2025 terdiri atas:

Gedung dan Bangunan: Rp127,7 miliar

Peralatan dan Mesin: Rp97 miliar

Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Rp105,3 miliar

Aset Tetap Lainnya: Rp1,1 miliar

Ia meminta agar adanya kerja sama yang baik agar pencairan segera dipercepat, proyek-proyek vital seperti pembangunan gedung sekolah, fasilitas kesehatan, infrastruktur irigasi, dan peralatan pendukung layanan publik lainnya

Himbauan untuk Seluruh OPD

Benhard mengingatkan bahwa pencairan anggaran harus berjalan paralel dengan progres pekerjaan, bukan menunggu proyek selesai di akhir tahun.

Menurutnya, keterlambatan serapan tidak hanya berisiko terhadap tidak tercapainya target pembangunan, tapi juga bisa menyebabkan anggaran menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tidak produktif.

“Belanja modal menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Kalau kita lambat, pusat juga lambat. Jangan biarkan proyek gagal hanya karena kelalaian administratif,” tegasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *