Anggota DPRD NTT Agus Nahak : Desak Dinas P Dan K Provinsi Segera diKembalikan Guru P3K ke sekolah asal
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agus Nahak, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi NTT untuk segera mengembalikan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke sekolah asal mereka.
Desakan ini ia sampaikan menyusul hasil kunjungan langsung dari Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, yang baru-baru ini menyoroti penempatan guru P3K di NTT.
“Menyikapi keluhkan dari para guru dan mendukung layanan pendidikan saya minta agar guru P3K segera dikembalikan ke sekolah asal dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku” kata agus Nahak saat rapat pembahasan KUA PPAS APBD NTT Tahun Anggaran 2026 Keuangan Daerah dan Baperida Provinsi,Selasa 29/7/2025.
Anggota DPRD NTT Agus Nahak menjelaskan bahwa banyak guru P3K yang telah lulus seleksi justru tidak ditempatkan di sekolah induk tempat mereka sebelumnya mengabdi, tetapi malah dipindahkan ke sekolah lain yang jauh dari tempat tinggal atau lokasi awal. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan para guru dan berdampak pada kualitas pembelajaran.
“Hasil kunjungan dari Dirjen Pendidikan Menengah jelas menekankan pentingnya penempatan guru sesuai kebutuhan riil sekolah dan menghindari perpindahan yang tidak rasional. Oleh karena itu, Dinas P dan K harus segera menindaklanjuti dengan kebijakan pemulangan guru P3K ke sekolah asal,” tegas Agus Nahak.
Ia juga menyoroti ketidaktransparanan dalam proses penempatan dan berharap agar Dinas P dan K lebih responsif terhadap aspirasi para guru serta mengacu pada arahan kementerian.
Politisi asal Partai Golkar juga menerangkan sejak rekrutmen guru P3K di NTT dalam dua tahun terakhir, sejumlah laporan dari guru dan pengawas pendidikan menyebutkan adanya ketidaksesuaian penempatan, di mana guru-guru yang sudah lama mengabdi di satu sekolah justru dipindah tanpa pertimbangan kondisi sosial dan geografis.
Agus Nahak berharap Dinas P dan K segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengeluarkan surat keputusan pemulangan guru P3K ke sekolah asal paling lambat dalam waktu dekat, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di tahun ajaran baru.
Agus Nahak menegaskan berkomitmen mengawal kebijakan ini demi keadilan dan peningkatam kualitas mutu pendidikan yang di 22 Kabupaten/ kota.
Ia menambahkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar memperhatikan Tunjangan Tambahan penghasilan (Tamsil) Para yang belum sesuai klasifikasi.
“Keluhan ini banyak di sampaikan oleh para guru saat reses dan kirannya bidang yang menangani mengaturnya secara baik sesuai regulasi” ungkapnya
