APD Mitra Penyelenggara Pemilu Tingkatkan Kualitas Pemilu 2024
Atambua, SonafNtt- News.Com.Setelah sekian purnama Vakum ( Berhenti ) dari dunia pengawasan Pemilu, Mantan ketua BAWASLU Kabupaten Belu Andreas Parera, S.Fil hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan Panwaslu Adhoc yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Belu, bertempat di Ballroom hotel matahari Atambua, Senin ( 16/10/2023 ).
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua BAWASLU Kabupaten Belu sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 ( 11 Tahun ), kini menjabat sebagai koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi ( APD ) di Kabupaten Belu dan diundang oleh BAWASLU kabupaten Belu untuk membawakan materi bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan / Desa se – Kabupaten Belu dengan judul, Kampanye Pemilu 2024 dan Posisi pengawas pemilu.
Mengawali paparanya Andre memperkenalkan diri dan menjelaskan apa itu Akademi Pemilu dan Demokrasi ( APD ) yang dibidanginya saat ini. Dikatakannya bahwa, APD merupakan wadah pendidikan politik dan Pemilu untuk meningkatkan kapasitas individu dan organisasi serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Disamping itu, Andre juga menjelaskan bahwa APD ini dibentuk sebagai mitra dari penyelenggara Pemilu baik KPU maupun BAWASLU.
Selanjutnya dalam pemaparan materi, dirinya menjelaskan tentang definisi kampanye, materi kampanye dan metode kampanye serta petugas dan tim kampanye berdasarkan Undang – Undang no 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta jadwal kampanye Pemilu tahun 2024 berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Dijelaskan bahwa, tahapan yang akan dihadapi oleh jajaran pengawas adhoc ( Panwascam dan Panwaslu Kelurahan / Desa ) adalah tahapan kampanye. Oleh karena itu, penting bagi pengawas Adhoc untuk mengetahui unsur – unsur kampanye, serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah pengawasan masing – masing pengawas.
” Karena tahapan kampanye sudah dekat, maka pengawas pemilu sudah harus mengetahui regulasi ( aturan ) yang mengatur tentang kampanye, unsur – unsur kampanye serta jenis – jenis dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye, selama masa kampanye maupun setelah masa kampanye. Serta pengawas pemilu harus bisa membedakan pelanggaran dan bukan pelanggaran,” Sebut Mantan Ketua BAWASLU Belu ini.
Selain itu Andre menambahkan, ” Pengawas Pemilu Wajib melakukan kajian terlebih dahulu terhadap sebuah temuan dan / atau laporan dugaan pelanggaran, untuk memutuskan pelanggaran atau tidak.
Pada kesempatan itu juga, dirinya mengingatkan Pengawas Adhoc adalah cegah, awasi, tindak. Dan dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada asas penyelenggara pemilu. Selain itu pengawas pemilu harus berpegang pada SIM-P, yaitu soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh para ketua Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Belu dan Pengawas Kelurahan / Desa dari 81 Desa/ Kelurahan se – Kabupaten Belu. ( DF / SN ) .