Aturan Ketertiban Umum NTT Dievaluasi, Komisi I DPRD Siapkan Payung Hukum Baru
Kupang, SonafNTT-News.com. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersiap melakukan pembaruan besar terhadap aturan ketertiban umum. Komisi I DPRD Provinsi NTT menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk membahas rencana pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD NTT, Selasa (20/1/2026), dipimpin oleh Ketua Komisi I Drs. Julius Uly, M.Si, didampingi Wakil Ketua Komisi I Ir. Ambrosius Reda dan Sekretaris Komisi I Hironimus T. Banafanu, S.Ip., M.Hum.
Agenda ini menandai dimulainya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ketertiban umum yang dinilai sudah tidak sepenuhnya menjawab dinamika sosial masyarakat NTT saat ini.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti berbagai persoalan di lapangan, mulai dari keterbatasan kewenangan Satpol PP, ketidakjelasan sanksi, hingga potensi gesekan dengan hak-hak masyarakat sipil. Sejumlah ketentuan dalam Perda 2019 disebut belum memberikan kepastian hukum yang kuat bagi aparat penegak perda maupun perlindungan yang adil bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD NTT Julius Uly menegaskan bahwa pembaruan perda bukan semata untuk memperketat penegakan aturan, melainkan untuk menghadirkan payung hukum yang lebih humanis, tegas, dan kontekstual.
Menurutnya, ketertiban umum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kearifan lokal masyarakat NTT.
“Perda baru harus menjawab kebutuhan riil di lapangan. Penegakan ketertiban tidak boleh menimbulkan rasa takut, tetapi memberi rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Julius Uly
Sambungnya, Komisi I DPRD memastikan bahwa proses penyusunan Raperda akan melibatkan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Ia menegaskan langkah Komisi I DPRD NTT ini menjadi sinyal kuat bahwa daerah tidak ingin tertinggal dalam pembaruan hukum daerah. Dengan menyiapkan payung hukum baru, dan berharap penegakan ketertiban umum ke depan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Sementara Kepala Satpol PP Provinsi NTT Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si. dalam forum itu menyampaikan sejumlah tantangan operasional, termasuk minimnya dukungan regulasi saat menangani pelanggaran ketertiban umum di ruang publik.
Sedangkan Perwakilan Biro Hukum Setda NTT menekankan pentingnya sinkronisasi Raperda baru dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional agar tidak menimbulkan celah hukum.
Evaluasi Perda Ketertiban Umum ini dipandang strategis karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, pedagang kaki lima, komunitas adat, hingga aktivitas sosial di ruang publik.
