Banjir, Kekeringan, dan Lahan Kritis: Ujian Nyata bagi Keseriusan Ranperda DAS NTT
Kupang, SonafNTT-News.com.Nusa Tenggara Timur tengah menghadapi krisis ekologis yang kian memprihatinkan. Banjir bandang datang silih berganti di musim hujan, sementara kekeringan panjang menghantui saat kemarau. Di antara dua ekstrem itu, lahan kritis terus meluas, hutan menyusut, sungai dangkal oleh sedimentasi, dan kualitas air kian menurun. Situasi ini bukan lagi peringatan dini—melainkan alarm keras atas kegagalan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini berjalan parsial dan reaktif.
Hal ini disampaikan oleh Aktivis Lingkungan Hidup Bonivasius Lerek, sabtu 7/2/2026.
Bonivasius Lerek menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan DAS NTT menjadi ujian nyata bagi keseriusan negara di tingkat daerah. Ranperda ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemenuhan kewajiban legislasi atau penyesuaian administratif terhadap regulasi yang lebih tinggi. Publik menaruh harapan lebih besar: apakah Ranperda DAS mampu menjawab akar persoalan ekologis dari hulu hingga hilir, atau justru berakhir sebagai dokumen normatif yang jauh dari realitas lapangan.
Menurutnya Fakta di lapangan menunjukkan paradoks pengelolaan DAS di NTT. Kerusakan di wilayah hulu—akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan praktik budidaya yang tidak ramah lingkungan—terus dibiarkan, sementara wilayah tengah dan hilir menanggung dampaknya. Banjir, sedimentasi sungai, krisis air bersih, dan gagal panen menjadi risiko tahunan yang seolah dinormalisasi. Ironisnya, penanganan masih kerap bersifat sektoral, terfragmentasi antar-lembaga, dan berorientasi jangka pendek.
Bonifasius yang juga Direktur Utama Fajar Timor lanjut menerangkan bahwa Ranperda DAS seharusnya menjadi titik balik dari pola lama tersebut. Pendekatan hulu–hilir harus ditempatkan sebagai roh utama regulasi, bukan sekadar jargon kebijakan. Pengelolaan DAS perlu diterjemahkan ke dalam target yang konkret dan terukur: berapa luas lahan kritis yang direhabilitasi setiap tahun, sejauh mana erosi dan sedimentasi ditekan, bagaimana standar mutu dan ketersediaan air dijaga, serta bagaimana risiko banjir dan kekeringan dikendalikan secara sistematis.
Lebih dari itu, integrasi kebijakan menjadi kunci. Tanpa keterkaitan yang kuat dengan RPJMD, rencana tata ruang, dan kebijakan pembangunan daerah, Ranperda DAS berpotensi kehilangan daya operasionalnya. Persoalan klasik pembiayaan juga tak boleh diabaikan. Pengelolaan DAS menuntut kepastian dukungan anggaran melalui APBD, sinergi dengan APBN, serta eksplorasi skema pendanaan berkelanjutan lainnya. Tanpa itu, komitmen perlindungan lingkungan akan berhenti pada tataran wacana.
Aspek kelembagaan pun tak kalah krusial. Peran BPDAS Benain Noelmina, Balai Wilayah Sungai NTT, dan Dinas Lingkungan Hidup perlu dirajut dalam satu kerangka kerja yang jelas, sinkron, dan akuntabel. Ranperda DAS harus menutup celah ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghambat efektivitas pengelolaan di lapangan.
Di sisi lain, DPRD NTT memegang peran strategis sebagai penjaga kepentingan publik. Fungsi legislasi dan pengawasan tidak boleh berhenti pada kompromi normatif. Ranperda DAS perlu dikawal agar memuat indikator kinerja yang tegas, mekanisme evaluasi berkala, serta sanksi dan insentif yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tak kalah penting, keberhasilan pengelolaan DAS sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Masyarakat adat, kelompok tani, komunitas lokal, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil harus ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan. Rehabilitasi berbasis masyarakat, pengawasan partisipatif, dan insentif bagi praktik ramah lingkungan adalah fondasi penting bagi keberlanjutan jangka panjang.
Banjir, kekeringan, dan lahan kritis adalah cermin dari relasi manusia dan alam yang tidak seimbang. Ranperda DAS NTT hadir di persimpangan krusial: menjadi instrumen korektif yang berani dan operasional, atau sekadar menambah daftar panjang regulasi yang sah secara hukum namun gagal menjawab krisis. Publik kini menunggu satu hal sederhana namun menentukan—keberanian untuk mengelola DAS secara sungguh-sungguh, dari hulu hingga hilir, demi keberlanjutan hidup di Nusa Tenggara Timur.
