Bawaslu Kota Kupang Minta Agar Bacaleg Patuh Terhadap PKPU No. 3 Tahun 2022
Kupang, Sonafntt-news.com.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang minta agar para Bakal calon legislatif patuh terhadap Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilihan umum 2024.
“Kiranya apa yang dilakukan mengacu pada aturan pemilu yang berlaku sehingga memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat”
Demikian disampaikan Kordiv PHL Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange dalam kegiatan media gathering dengan tema ” Strategi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Kupang Dalam Pemilu 2024″,Jumat (21/7) di Swiss Belcourt.
Yunior A. Nange dalam materinya menerangkan bahwa sesuai PKPU 3 Tahun 2022 kampanye Pemilu baru dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 namun sesuai pemantauan di lapangan, ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah memenuhi unsur kampanye/citra diri.
Menurutnya, sesuai hasil pengawasan kami akan melakukan koordinasi dengan partai politik sebagai peserta pemilu agar tahapan pemilu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan pemerintah manakala dilakukan penertiban bersama.
Kegiatan media gathering dengan dihadiri narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa dan didampingi Divisi Penindakan Bawaslu.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, mengatakan dalam menjalankan tugas dan perannya mengacu terhadap aspek yuridis dan konvensional.
Menurutnya, Pemkot Kupang telah bersurat ke semua ketua Parpol melalui surat Walikota Kupang : No 02/BKBP.509/1/2023 Tanggal 19 Jan 2023 Perihal Pemasangan spanduk/Bendera/Umbul-umbul/Atribut Politik.
Ia juga menerangkan sesuai PKPU 15/2023 tentang kegiatan dan jadwal :kampanye pemilu. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan APK di Tempat Umum, Debat Pasangan CaPres dan Wapres, dan Medsos pada 28 Nov 2023-10 Februari 2024 dan Kampanye RU, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring pada 21 Jan-10 Februari 2024. (SN).