Bawaslu Kota Kupang Minta Agar Bacaleg Patuh Terhadap PKPU No. 3 Tahun 2022

Kupang, Sonafntt-news.com.Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Kupang minta  agar para Bakal calon legislatif   patuh terhadap  Peraturan KPU No.3 Tahun 2022  tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilihan umum 2024.

“Kiranya apa yang dilakukan mengacu pada aturan  pemilu yang berlaku sehingga memberikan edukasi  yang baik dan benar kepada masyarakat” 

Demikian disampaikan Kordiv PHL Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange  dalam kegiatan media gathering dengan tema ” Strategi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Kupang Dalam Pemilu 2024″,Jumat (21/7)   di Swiss Belcourt.

Yunior A. Nange dalam materinya  menerangkan bahwa sesuai PKPU  3 Tahun 2022   kampanye Pemilu baru dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 namun sesuai pemantauan di lapangan, ditemukan Alat Peraga Kampanye   (APK) yang  telah memenuhi unsur  kampanye/citra diri.

Menurutnya, sesuai hasil pengawasan kami akan  melakukan koordinasi  dengan partai politik sebagai  peserta pemilu agar tahapan  pemilu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan  pemerintah manakala dilakukan penertiban bersama.

Kegiatan media gathering dengan dihadiri narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa  dan didampingi Divisi   Penindakan Bawaslu.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, mengatakan dalam menjalankan tugas dan perannya mengacu terhadap aspek yuridis dan konvensional.

Menurutnya, Pemkot Kupang telah bersurat ke  semua ketua Parpol melalui surat Walikota Kupang : No 02/BKBP.509/1/2023 Tanggal 19 Jan 2023 Perihal Pemasangan spanduk/Bendera/Umbul-umbul/Atribut Politik.

Ia juga menerangkan sesuai PKPU 15/2023 tentang  kegiatan  dan jadwal :kampanye pemilu. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan APK di Tempat Umum, Debat Pasangan CaPres dan Wapres, dan Medsos pada 28 Nov 2023-10 Februari  2024 dan Kampanye RU, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring pada 21 Jan-10 Februari  2024. (SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *