BBKSDA NTT Bersama Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Percobaan Penyelundupan Biawak Komodo
Labuan Bajo, Sonafntt-news.com.Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur bersama tim Personel Gabungan Balai Besar KSDA NTT, Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (PHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo berhasil menggagalkan percobaan tindak pidana pengangkutan satwa liar dilindungi berupa komodo.
Upaya penyelundupan 1 (satu) ekor anakan Biawak Komodo (Varanus komodoensis) yang akan dibawa ke Denpasar melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.45 wita. Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anakan Komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukan dalam tas ransel. Terduga pelaku menumpang kendaraan truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape Kabupaten Bima dengan kapal ferry.
Pada saat tim tiba di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo terduga pelaku sudah melarikan diri, namun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan- termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat kemudian berhasil melacak keberadaan terduga pelaku melalui pelacakan posisi terhadap nomor handphone terduga pelaku, dan ditangkap di sekitar wilayah Golo Mori kecamatan Komodo. Terduga pelaku dengan inisial HR telah diamankan di kantor Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, bertempat di Dusun Kerora, Desa. Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh Tim Gabungan telah diamankan 5 (lima) orang yang merupakan terduga penangkapan Komodo yakni : S (33 th), F (18 th), J (23 th), MN (37 th) dan A (20 th) seluruhnya berasal dari Desa. Pasir Panjang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak Komodo kepada HR. Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Ir. Arief Mahmud, M.Si, mengapresiasi peran para pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan bangsa Indonesia. Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama.