Berikan Kepastian Jaminan, Jasa Raharja NTT Lakukan Kunjungan Rumah Sakit di Kota Kupang

Kupang,  Sonafntt-news.com.   Jasa Raharja Cabang  Nusa Tenggara Timur  terus bergerak memberikan pelayanan yang terbaik  dan salah satunya melakukan kunjungan pada beberapa rumah sakit di Kota Kupang  dengan tujuan memberikan jaminan  kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan.

Pimpinan Jasa Raharja Cabang NTT melalui  staf pelayanan Jasa Raharja NTT Ernesto Castillio  dalam kesempatan itu menguraikan  bahwa   berdasarkan data diperoleh  terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Jend Sudirman No. 128, Kecamatan  Kota Raja, Kota Kupang pada pukul 22.00 WITA, minggu (17/09/2023). Kurang berhati-hatinya pengendara mobil Daihatsu Terios, menyebabkan tabrakan dengan sebuah Sepeda Motor (SPM) Scoopy yang dikendarai Dominggus Lay. Diketahui bahwa pembonceng sepeda motor Scoopy an. Aciya Weni (32) harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit, akibat cedera  yang diderita dari kecelakaan.

Dengan sinergi yang kolaboratif dengan Pihak Stakeholder terkait dan Rumah Sakit, staf pelayanan Jasa Raharja NTT Ernesto Castillio melakukan gerak cepat, dengan survei korban kecelakaan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang pada Rabu (20/09/2023). Setelah mendapatkan keterangan baik dari saksi, pengendara SPM dan korban, didapati bahwa korban dalam perlindungan Negara melalui Jasa Raharja. 

Ernesto pun memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait jaminan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, terhadap risiko kecelakaan yang dialami korban. “Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Korban an. Aciya Weni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan/pengobatan, maksimal Rp 20.000.000,- sesuai dengan pengobatan yang sedang/akan diberikan kepada korban nantinya, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Ernesto.

Ernesto pun menambahkan bahwa jaminan biaya pengobatan yang diberikan kepada korban, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. 

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra strategis, Rumah Sakit dan Stakeholder lainnya. Semoga jaminan biaya perawatan/pengobatan yang diterima korban dapat meringankan beban keluarga dan korban dapat sehat Kembali seperti semula”, tambah Ernesto.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *