BKD NTT Segera Proses SK Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Lulus Seleksi CPNS dan PPPK
Kupang, Sonaf NTT- News.com. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera memproses usulan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga hononer yang telah lulus seleksi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I beberapa waktu lalu dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menugaskan staf kantor agar segera memproses usulan tenaga honorer yang lulus PNS, PPPK tahap I dan II. kami mengeluarkan SK pengangkatan Pegawai tentu melalui data. Secara admninistrasi, data kepegawaian ada namun yang dibutuhkan adalah tingkat keakuratan data dari setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan hal ini menjadi rujukan untuk mengeluarkan SK yang memiliki dasar hukum jelas sesuai ketentuan Birokrasi” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTT Yosep Rasi usai mengikuti rapat di Komisi II DPRD NTT, Rabu 12/2/2025.
Kaban BKD NTT lanjut menerangkan, kami sudah mendapat usulan dari beberapa pimpinan OPD dan dilakukan finalisasi SK.
“Untuk saat ini hampir setiap hari saya memproses 5-10 OPD yang selanjutmya mengajuhkan ke Bapak Sekertaris Daerah dan kami berharap informasi ini di akses masyarakat luas secara baik untuk mengetahui tahapan yang ada” ungkapnnya.
Ia menegaskan yang diutamakan, pegawai Non ASN atau tenaga honorer yang sudah lulus selesksi CPNS, lulus seleksi tahap I di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan mereka yang sedang mengikuti seleksi Tahap II, tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS namun gagal, mereka yang belum bisa mengikuti seleksi tahap I dan II diangkat menjadi tenaga honorer hingga menerima SK PNS dan khusus tenaga hononer yang masa kerja di bawah dua tahun akan pula di angkat menjadi pegawai hononer dan pembayaran gajinya sampai bulan desember 2025 sedangkan pengangkatkan mereka sebagai Pegawai tetap tentu menungu kebijakan dari pemerintah pusat.