BNN NTT Berhasil Tangani 4 Kasus Narkoba.
Kupang,sonafntt-news.com. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus bergerak guna memastikan daerah bebas dari penyalagunaan narkoba dan melalui kerja -kerja yang cerdas dan efektif BNN Provinsi NTT berhasil tangani 4 Kasus Narkoba dengan jumlah tujuh orang tersangka.
Tujuh tersangka tersebut merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) dan Empat kasus tersebut ditangani sejak bulan Januari hingga Oktober 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN NTT, Teguh Imam Wahyudi saat konfrensi pers, Kamis, 8 Oktober 2020.
Teguh Iman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dari pusat kami diminta untuk menyelesaikan enam Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dari target tersebut, BNN telah menyelesaikan empat LKN dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial IS, AS, DS, NS, LR, dan DT yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang perempuan berinisial AL ditangkap. Mereka ditangkap selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2020 dengan wilayah peredaran di Kabupaten Belu, Kota Kupang, Sikka dan Timor Tengah Selatan (TTS).
Dari ketujuh tersangka itu ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5885 gram, tembakau Brazil 5 gram dan barang bukti non narkotika berupa 3 buah ponsel. Ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 114, 112, 127 undang-undang 35 tahun 2009.
“Empat tersangka yang dianggap diproses hukum, sedangkan tiga lainnya direhabilitasi karena tak cukup bukti,” katanya.
Teguh juga iman juga menerangkan bahwa pengiriman Narkoba umumnya menggunakan berbagai modus seperti pengiriman barang maupun jenis lainnya.
Ia berharap agar ke depan semua pihak menyatuhkan langkah dan bergandeng tangan bersama dengan melakukan langkah-langkah strategis dan efektif guna memerangi penyalagunaan narkoba.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Berantas, Yuliana Beribe menambahkan adapun rincian pengungkapan kasus peredaran narkoba di NTT terdiri dari, kasus pertama di Kabupaten Belu pada April 2020, Kota Kupang pada Juni 2020, Sikka pada Juli 2020, Timor Tengah Selatan (TTS) Agustus 2020 dan hasil pengembangan kasus di TTS yang ditangkap di Gresik, Jawa Timur pada September 2020.(MF/SN).