BPJS Tenaga Kerja Serahkan Santunan Dana Kematian & Jaminan Hari Tua Bagi Tiga Warga TTU

Kefamenanu,sonafntt-news.com. Badan  Penyelenggara   Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan  santunan  kematian  dan    dana jaminan  dihari tua bagi      tiga peserta BPJS Ketenagakerjaa asal TTU. Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Utara  Drs. Juandi David  kepada  tiga peserta BPJS ketenagakerjaan  yang berlangsung di depan Kantor Bupati, Rabu 17 Maret 2021.

Bupati Timor Tengah Utara Drs  Juandi David usai menyerahkan santuan, mengatakan bahwa   hari ini  ada tiga ibu  yang mendapat santunan  dar BPJS Ketenagakerjaan  dan sebelumnya  penerima santunan sudah terlibat sebagai peserta dan perima santunan terdiri dari dua warga yang sudah meninggal dan ada perserta yang sudah pensiun.

Juandi David mengakui santuan yang diberikan sangat bermanfaat untuk ahli  waris dan warga yang sudah lanjut usia dan program ini tentu harus direspon dengan oleh seluruh masyarakat sehinga memberikan kemudahan disaat membutuhkan dan saya sedang membangun komunikasi agar kedepan seluruh perangkat desa dapat mendafkan diri sebagai peserta BPJS-TK bahkan seluruh masyarakat  dan hal ini harus dimulai dari perangkat desa.sehingga memberikan jalan bagi warganya.

.

   Kepala BPJS Ketenagakerjaan  NTT Armada Kaban  kepada media ini  menyampaikan bahwa  BPJS Ketenagakerjaan  sebagai salah satu lembaga memiliki peran strategis   dalam memberikan perlidungan sosial  kepada tenaga kerja demi kenyamanan saat menjalankan tugas sesuai profesi yang dimiliki  dan BPJS Ketanagakerjaan memiliki manfaat yang sangat besar terutama memberikan perlindungan baik untuk peserta maupun ahli waris dari peserta  bahkan memudahkan  untuk memenuhi kebutuhan yang di perlukan dalam waktu yang tidak terduga.

 Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Nasrullah Umar    dalam kesempatan itu mengatakan bahwa santunan yang diberikan  kepada tiga ahli waris dengan  jumlah yang berbeda dan penyerahan sanntunan yang diberikan terdiri dari tiga kategori yakni peserta yang pertama bekeja sebagai  PTT di Pemda TTU dan peserta berikut bekerja di toko.Untuk ditetahui kedua peserta ini meninggal dunia diberikan santunan  jaminan kematian masimg-masing 42.000.000 sedangkan peserta yang bekerja ditoko mendapat tambahan  santuhan  pensiun dihari tua sebesar dengan jumlah keseluruhan 59.000.000 sedangkan peserta ketiga bekerja sebagai peternak dalam perjalanan terjadi resiko meninggal dunia kami wajib membayar 42.000.000.

Jaminan sosial untuk  perlindungan kerja memiliki manfaat yang sangat besar dan tidak pernah melihat siapa orangnya  dan berapa jumlah iuranya namun negara sudah menyediakan tempat dan apa yang sudah disiapkan benar-benar memberikan manfaat bagi sesama.Hal ini juga sejalan dengan nawacacita Presiden RI Ir.Joko Widodo membangun dari desa  dan kami pun ditugaskan agar peserta BPJS-TK  harus masuk ke desa-desa dan langkah ini juga diatur dengan jelas dalm UUD 1945yang prinsipnya setiap warga negara memilki hak  untuk mendapat jaminan sosial,   tutur umar

Nasrullahh lanjut menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan BPJS ketenagakerjaan sejauh ini kami sudah membentuk tim di TTU dimana  adanya satu unit layanan yang beroperasi di Kantor perijinan satu pintu. Selain itu memiliki dua kantor perisai  yakni …. dengan umlah personil 17 orang dan  kedepan menargetkan sampai 100 orang dan kami berharap Bupati yang b aru mendoong seluruh perangkat desa  agar terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. (Mf/sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *