BPJS Tenaga Kerja Serahkan Santunan Dana Kematian & Jaminan Hari Tua Bagi Tiga Warga TTU
Kefamenanu,sonafntt-news.com. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian dan dana jaminan dihari tua bagi tiga peserta BPJS Ketenagakerjaa asal TTU. Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Utara Drs. Juandi David kepada tiga peserta BPJS ketenagakerjaan yang berlangsung di depan Kantor Bupati, Rabu 17 Maret 2021.
Bupati Timor Tengah Utara Drs Juandi David usai menyerahkan santuan, mengatakan bahwa hari ini ada tiga ibu yang mendapat santunan dar BPJS Ketenagakerjaan dan sebelumnya penerima santunan sudah terlibat sebagai peserta dan perima santunan terdiri dari dua warga yang sudah meninggal dan ada perserta yang sudah pensiun.
Juandi David mengakui santuan yang diberikan sangat bermanfaat untuk ahli waris dan warga yang sudah lanjut usia dan program ini tentu harus direspon dengan oleh seluruh masyarakat sehinga memberikan kemudahan disaat membutuhkan dan saya sedang membangun komunikasi agar kedepan seluruh perangkat desa dapat mendafkan diri sebagai peserta BPJS-TK bahkan seluruh masyarakat dan hal ini harus dimulai dari perangkat desa.sehingga memberikan jalan bagi warganya.
.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Armada Kaban kepada media ini menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu lembaga memiliki peran strategis dalam memberikan perlidungan sosial kepada tenaga kerja demi kenyamanan saat menjalankan tugas sesuai profesi yang dimiliki dan BPJS Ketanagakerjaan memiliki manfaat yang sangat besar terutama memberikan perlindungan baik untuk peserta maupun ahli waris dari peserta bahkan memudahkan untuk memenuhi kebutuhan yang di perlukan dalam waktu yang tidak terduga.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Nasrullah Umar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa santunan yang diberikan kepada tiga ahli waris dengan jumlah yang berbeda dan penyerahan sanntunan yang diberikan terdiri dari tiga kategori yakni peserta yang pertama bekeja sebagai PTT di Pemda TTU dan peserta berikut bekerja di toko.Untuk ditetahui kedua peserta ini meninggal dunia diberikan santunan jaminan kematian masimg-masing 42.000.000 sedangkan peserta yang bekerja ditoko mendapat tambahan santuhan pensiun dihari tua sebesar dengan jumlah keseluruhan 59.000.000 sedangkan peserta ketiga bekerja sebagai peternak dalam perjalanan terjadi resiko meninggal dunia kami wajib membayar 42.000.000.
Jaminan sosial untuk perlindungan kerja memiliki manfaat yang sangat besar dan tidak pernah melihat siapa orangnya dan berapa jumlah iuranya namun negara sudah menyediakan tempat dan apa yang sudah disiapkan benar-benar memberikan manfaat bagi sesama.Hal ini juga sejalan dengan nawacacita Presiden RI Ir.Joko Widodo membangun dari desa dan kami pun ditugaskan agar peserta BPJS-TK harus masuk ke desa-desa dan langkah ini juga diatur dengan jelas dalm UUD 1945yang prinsipnya setiap warga negara memilki hak untuk mendapat jaminan sosial, tutur umar
Nasrullahh lanjut menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan BPJS ketenagakerjaan sejauh ini kami sudah membentuk tim di TTU dimana adanya satu unit layanan yang beroperasi di Kantor perijinan satu pintu. Selain itu memiliki dua kantor perisai yakni …. dengan umlah personil 17 orang dan kedepan menargetkan sampai 100 orang dan kami berharap Bupati yang b aru mendoong seluruh perangkat desa agar terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. (Mf/sn)