<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukrim - sonafntt-news.com</title>
	<atom:link href="https://sonafntt-news.com/category/hukrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sonafntt-news.com</link>
	<description>Kritis dan Independen</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Feb 2026 01:11:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.5</generator>

<image>
	<url>https://sonafntt-news.com/wp-content/uploads/2020/05/cropped-SN-NEW000001000062-32x32.png</url>
	<title>Hukrim - sonafntt-news.com</title>
	<link>https://sonafntt-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kajari  Kota Kupang Soal Kasus Mokris Lay:  Jangan “Menari” di Luar Arena, Buktikan di Sidang!</title>
		<link>https://sonafntt-news.com/kajari-kota-kupang-soal-kasus-mokris-lay-jangan-menari-di-luar-arena-buktikan-di-sidang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kajari-kota-kupang-soal-kasus-mokris-lay-jangan-menari-di-luar-arena-buktikan-di-sidang</link>
					<comments>https://sonafntt-news.com/kajari-kota-kupang-soal-kasus-mokris-lay-jangan-menari-di-luar-arena-buktikan-di-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sonaf NTT-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 01:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sonafntt-news.com/?p=23190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Polemik kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay kian</p>
<p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/kajari-kota-kupang-soal-kasus-mokris-lay-jangan-menari-di-luar-arena-buktikan-di-sidang/">Kajari  Kota Kupang Soal Kasus Mokris Lay:  Jangan “Menari” di Luar Arena, Buktikan di Sidang!</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Polemik kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay kian menarik.</p>
<p>Pasalnya, Ryan Kapitan selaku kuasa hukum Mokris Lay selalu memberikan klarifikasi setiap kali sidang kasus penelantaran istri dan anak usai digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.</p>
<p>Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum menegaskan bahwa dirinya tidak ingin banyak berkomentar suatu perkara diluar sidang.</p>
<p>Menurut Kajari Kota Kupang, Pengadilan merupakan tempat paling terhormat untuk membuktikan suatu perkara. Untuk itu, sebaiknya buktikan didalam ruang sidang bukan banyak memberikan komentar diluar persidangan.</p>
<p>&#8220;Buktikan di dalam ruang persidangan yang terhormat bukan banyak berkomentar di luar sidang. Saya tidak akan ikut menari diatas arena orang lain. Mari buktikan di ruang sidang yang terhormat,&#8221; tegas Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Selasa 17 Februari 2026.</p>
<p>Ditegaskan mantan Kajari Kabupaten Kupang, biarkanlah kuasa hukum menari di atas &#8220;genderang&#8221; nya sendiri.</p>
<p>&#8220;Saya tidak akan ikut menari di atas &#8220;genderang&#8221; orang lain. Biarkanlah dia menari sendiri di atas &#8220;genderang&#8221; yang dibuatnya sendiri,&#8221; ujar Shirley Manutede.</p>
<p>Dijelaskan mantan KTU Kejati NTT ini, kasus Mokris Kay menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang. Dan, jika bicara tentang suatu perkara yang telah dinyatakan lengkap (P -21) artinya bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil yang mana telah terpenuhi atau telah lengkap unsur pidananya.</p>
<p>Jika, lanjut Shirley Manutede, disandingkan dengan fakta &#8211; fakta sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti surat dan lain &#8211; lain, di dalam berkas perkara oleh jaksa peneliti yang telah dilakukan gelar perkara (ekspose) dihadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P &#8211; 21).</p>
<p>&#8220;Kasus ini telah melalui proses yang panjang dimana melalui gelar perkara (ekspose) dihadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P &#8211; 21). Jadi kami tidak main &#8211; main dalam menyatakan perkara ini lengkap atau telah terpenuhi unsur pidananya,&#8221; tegas mantan Kajari Klungkung ini.</p>
<p>Untuk itu, sebagai Kajari Kota Kupang meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan buktikanlah didalam ruang sidang yang terhormat bukan banyak memberikan klarifikasi di luar persidangan.</p>
<p>&#8220;Jangan menari di luar &#8220;arena pertandingan&#8221; hormati proses sidang dan buktikan di dalam ruang sidang yang terhormat,&#8221; kata Shirley Manutede.</p><p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/kajari-kota-kupang-soal-kasus-mokris-lay-jangan-menari-di-luar-arena-buktikan-di-sidang/">Kajari  Kota Kupang Soal Kasus Mokris Lay:  Jangan “Menari” di Luar Arena, Buktikan di Sidang!</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sonafntt-news.com/kajari-kota-kupang-soal-kasus-mokris-lay-jangan-menari-di-luar-arena-buktikan-di-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Jalan Buraen &#8211; Erbaun, Jaksa Tentukan Sikap Setelah Kantongi Hasil PNK</title>
		<link>https://sonafntt-news.com/kasus-jalan-buraen-erbaun-jaksa-tentukan-sikap-setelah-kantongi-hasil-pnk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-jalan-buraen-erbaun-jaksa-tentukan-sikap-setelah-kantongi-hasil-pnk</link>
					<comments>https://sonafntt-news.com/kasus-jalan-buraen-erbaun-jaksa-tentukan-sikap-setelah-kantongi-hasil-pnk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sonaf NTT-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 08:50:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sonafntt-news.com/?p=23184</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menunggu hasil uji laboratorium dari ahli terkait kasus</p>
<p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/kasus-jalan-buraen-erbaun-jaksa-tentukan-sikap-setelah-kantongi-hasil-pnk/">Kasus Jalan Buraen – Erbaun, Jaksa Tentukan Sikap Setelah Kantongi Hasil PNK</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menunggu hasil uji laboratorium dari ahli terkait kasus dugaan Tipikor pekerjaan jalan Lapen Buraen &#8211; Erbaun, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang senilai Rp 8, 6 miliar Tahun 2023.</p>
<p>Sampai dengan saat ini, ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) sedang melakukan uji laboratorium terhadap sample jalan Lapen Buraen &#8211; Erbaun guna menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.</p>
<p>Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H. M. Hum kepada wartawan menegaskan bahwa penyidik tinggal menunggu hasil uji laboratorium dari ahli PNK terkait sample jalan Lapen Buraen &#8211; Erbaun senilai Rp 8, 6 miliar.</p>
<p>Menurut mantan Kajari Lembata ini, terkait dengan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu, hingga saat ini belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil uji laboratorium dari ahli PNK.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini kami masih menunggu hasil uji lab dari ahli Politeknik Negeri Kupang. Soal nilai kerugian belum bisa ditentukan karena masih dalam uji lab oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang,&#8221; kata Yupiter Selan, S. H. M. Hum, Rabu 18 Februari 2026.</p>
<p>Kajari Kabupaten Kupang kembali menegaskan bahwa penyidik Kejari Kabupaten Kupang akan menentukan sikap setelah hasil uji lab dari PNK dikantongi oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan menentukan sikap setelah mengantongi hasil uji lab dari ahli Politeknik Negeri Kupang,&#8221; ungkap Yupiter Selan.</p>
<p>Ditambahkan Yupiter Selan, jika kerugian keuangan negara berdasarkan hasil uji lab nilainya cukup signifikan maka akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang ada namun jika nilainya kecil maka akan diupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Kami juga akan menentukan sikap jika nilai kerugiannya cukup signifikan tapi kami juga berupaya untuk pemulihan keuangan negara dalam kasus jalan Lapen Buraen &#8211; Erbaun,&#8221; ujar Yupiter Selan.</p><p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/kasus-jalan-buraen-erbaun-jaksa-tentukan-sikap-setelah-kantongi-hasil-pnk/">Kasus Jalan Buraen – Erbaun, Jaksa Tentukan Sikap Setelah Kantongi Hasil PNK</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sonafntt-news.com/kasus-jalan-buraen-erbaun-jaksa-tentukan-sikap-setelah-kantongi-hasil-pnk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Segera Jadwalkan  Panggilan Kedua Tersangka Chris Liyanto  Dugaan Korupsi Senilai 5 M</title>
		<link>https://sonafntt-news.com/jaksa-segera-jadwalkan-panggilan-kedua-tersangka-chris-liyanto-dugaan-korupsi-senilai-5-m/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jaksa-segera-jadwalkan-panggilan-kedua-tersangka-chris-liyanto-dugaan-korupsi-senilai-5-m</link>
					<comments>https://sonafntt-news.com/jaksa-segera-jadwalkan-panggilan-kedua-tersangka-chris-liyanto-dugaan-korupsi-senilai-5-m/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sonaf NTT-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 08:26:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sonafntt-news.com/?p=23181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, segera menjadwalkan panggilan kedua untuk Komisaris Utama (Komut)</p>
<p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/jaksa-segera-jadwalkan-panggilan-kedua-tersangka-chris-liyanto-dugaan-korupsi-senilai-5-m/">Jaksa Segera Jadwalkan  Panggilan Kedua Tersangka Chris Liyanto  Dugaan Korupsi Senilai 5 M</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, segera menjadwalkan panggilan kedua untuk Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto.</p>
<p>Komut BPR Christa Jaya, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.</p>
<p>Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan mengaku bahwa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera menjadwalkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi Rp 5 miliar.</p>
<p>Menurut Kajari Kota Kupang, panggilan kedua segera dilayangkan setelah tersangka Chris Liyanto, mangkir pada panggilan pertama penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.</p>
<p>&#8220;Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera layangkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,&#8221; kata Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Selasa 17 Februari 2026.</p>
<p>&#8220;Panggilan pertama Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga sebagai Kajari Kota Kupang, saya dianggap mangkir dari panggilan penyidik,&#8221; tegas mantan Kajari Kabupaten Kupang.</p>
<p>Dalam kasus ini, lanjut Kajari Kota Kupang, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya minimal dua (2) alat bukti yang cukup.</p>
<p>Kata Kajari Kota Kupang, dengan adanya surat perintah penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.</p>
<p>Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan atau penyidik mendapatkan lebih dari dua (2) alat bukti.</p>
<p>Usia ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Shirley Manutede, diterbitkannya surat perintah penyidikan khusus yang membuat nama Chris Liyanto sebagai tersangka.</p>
<p>Untuk diketahui bahwa, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dan telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang mana keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dilampirkan sebagai bukti sehingga dalam kasus ini Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan.</p>
<p>Ditambahkan Kajari Shirley Manutede, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka dengan Sprindik dalam tanggal yang sama, maka cermati lah Sprindik Khusus bahwa benar adanya.</p>
<p>lanjut dia, jauh sebelum penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah ada Sprindik Umum untuk mencari siapa &#8211; siapa yang layak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT</p><p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/jaksa-segera-jadwalkan-panggilan-kedua-tersangka-chris-liyanto-dugaan-korupsi-senilai-5-m/">Jaksa Segera Jadwalkan  Panggilan Kedua Tersangka Chris Liyanto  Dugaan Korupsi Senilai 5 M</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sonafntt-news.com/jaksa-segera-jadwalkan-panggilan-kedua-tersangka-chris-liyanto-dugaan-korupsi-senilai-5-m/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka</title>
		<link>https://sonafntt-news.com/wakil-ketua-komisi-v-dprd-ntt-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-tppo-pekerja-pub-di-sikka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=wakil-ketua-komisi-v-dprd-ntt-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-tppo-pekerja-pub-di-sikka</link>
					<comments>https://sonafntt-news.com/wakil-ketua-komisi-v-dprd-ntt-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-tppo-pekerja-pub-di-sikka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sonaf NTT-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 15:21:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sonafntt-news.com/?p=23163</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Winston Rondo menyatakan keprihatinan serius atas dugaan Tindak Pidana</p>
<p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/wakil-ketua-komisi-v-dprd-ntt-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-tppo-pekerja-pub-di-sikka/">Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang, SonafNTT-News.com. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Winston Rondo menyatakan keprihatinan serius atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) terhadap sejumlah perempuan pekerja pub di Kabupaten Sikka.</p>
<p>Winston menegaskan, dugaan perdagangan orang bukan persoalan sepele dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Menurutnya, TPPO adalah kejahatan berat yang merendahkan martabat manusia, sehingga negara wajib hadir secara tegas dan cepat.</p>
<p>“Perdagangan orang adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh lambat, apalagi abai. Jika unsur TPPO terpenuhi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegas Winston dalam pernyataan resminya, Senin (16/2/2026).</p>
<p>Ia secara khusus mendesak Polres Sikka dan Polda NTT untuk segera menaikkan status perkara apabila ditemukan unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.</p>
<p>Winston yang juga Ketua DPD GAMKI NTT itu meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh rantai perekrutan, perantara, hingga pengelola usaha hiburan malam yang diduga terlibat.</p>
<p>Winston juga menekankan pentingnya transparansi penyidikan agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak berkembang spekulasi liar. Menurutnya, praktik seperti jeratan utang, manipulasi kontrak kerja, pembatasan kebebasan, hingga eksploitasi ekonomi atau seksual tidak bisa ditoleransi.</p>
<p>“Jika itu terjadi, maka jelas itu bukan relasi kerja biasa. Itu adalah eksploitasi yang memenuhi unsur TPPO,” ujarnya.</p>
<p>Korban Harus Dilindungi</p>
<p>Dalam pernyataannya, Winston menolak keras upaya yang memposisikan perempuan pekerja pub sebagai pelaku pelanggaran moral. Ia menegaskan, perempuan dalam situasi rentan harus ditempatkan sebagai korban yang berhak mendapatkan perlindungan negara.</p>
<p>Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT serta UPTD PPA untuk turun langsung memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikososial, perlindungan dari intimidasi, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi.</p>
<p>“Korban tidak boleh dikriminalisasi. Mereka harus dilindungi dan dipulihkan,” tegasnya.</p>
<p>Soroti Lemahnya Pengawasan</p>
<p>Lebih jauh, Winston menilai kasus ini membuka fakta adanya kelemahan serius dalam pengawasan tempat hiburan malam, mekanisme perekrutan pekerja lintas daerah, serta perlindungan ketenagakerjaan di sektor informal. Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengawasan yang ada.</p>
<p>Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston memastikan lembaganya tidak akan tinggal diam. DPRD, kata dia, akan meminta klarifikasi resmi dari OPD terkait serta mendorong koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, PPA, Disnaker, dan Kepolisian.</p>
<p>“Saya akan mengawal agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi. NTT tidak boleh menjadi wilayah yang aman bagi pelaku perdagangan orang,” tegasnya.</p>
<p>Winston menutup pernyataannya dengan pesan keras: perempuan bukan komoditas dan tubuh manusia bukan barang dagangan. Menurutnya, kegagalan negara melindungi kelompok paling rentan adalah kegagalan negara menjaga nilai kemanusiaan.</p><p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/wakil-ketua-komisi-v-dprd-ntt-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-tppo-pekerja-pub-di-sikka/">Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sonafntt-news.com/wakil-ketua-komisi-v-dprd-ntt-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-tppo-pekerja-pub-di-sikka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mokris  Lay Ditahan, Hanura NTT Koordinasi DPC–DPD–DPP Tentukan Sikap dan Hormati Proses Hukum</title>
		<link>https://sonafntt-news.com/mokris-lay-ditahan-hanura-ntt-koordinasi-dpc-dpd-dpp-tentukan-sikap-dan-hormati-proses-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mokris-lay-ditahan-hanura-ntt-koordinasi-dpc-dpd-dpp-tentukan-sikap-dan-hormati-proses-hukum</link>
					<comments>https://sonafntt-news.com/mokris-lay-ditahan-hanura-ntt-koordinasi-dpc-dpd-dpp-tentukan-sikap-dan-hormati-proses-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sonaf NTT-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 07:35:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sonafntt-news.com/?p=22970</guid>

					<description><![CDATA[<p>salah satu anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mokris Lay, oleh pihak Kejaksaan setelah dinyatakan P21,</p>
<p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/mokris-lay-ditahan-hanura-ntt-koordinasi-dpc-dpd-dpp-tentukan-sikap-dan-hormati-proses-hukum/">Mokris  Lay Ditahan, Hanura NTT Koordinasi DPC–DPD–DPP Tentukan Sikap dan Hormati Proses Hukum</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>salah satu anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mokris Lay, oleh pihak Kejaksaan setelah dinyatakan P21, langsung menyedot perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan penegak hukum, tetapi juga memantik respons serius dari internal Partai Hanura di Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi NTT, Rafifah Gah, dalam keterangann pers di sekretariat DPD Hanura, di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang -NTT jumat,30/1/2026 menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Menurutnya, Hanura tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, sembari memastikan roda organisasi dan representasi politik tidak terganggu oleh kasus yang menimpa kadernya.</p>
<p>Rafifah menyampaikan, penahanan Mokris Lay tidak serta-merta berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW). Partai, kata dia, memiliki mekanisme internal yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang harus dilalui sebelum keputusan politik diambil. Oleh karena itu, saat ini Hanura NTT tengah melakukan koordinasi berjenjang antara DPC, DPD, hingga DPP untuk mengkaji secara mendetail guna mengambil langkah yang paling tepat.</p>
<p>“Setiap persoalan kader akan dibahas secara mendalam dan kolektif. Sanksi tegas bisa saja diberikan, tetapi harus melalui kajian integratif dan keputusan resmi partai,” ujar Rafafi Gah</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa keputusan partai bisa diambil setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau bahkan sebelum itu, tergantung hasil kajian internal dan arahan DPP. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait sanksi maupun PAW terhadap Mokris Lay.</p>
<p>Di sisi lain, Hanura NTT menyadari pentingnya menjaga citra partai dan stabilitas kelembagaan, terutama terkait potensi kekosongan jabatan di DPRD Kota Kupang. Karena itu, seluruh langkah yang diambil akan mengacu pada regulasi partai dan ketentuan KPU, agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.</p>
<p>Rafifah mengajak seluruh pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa Partai Hanura akan bersikap tegas, adil, dan bertanggung jawab, dengan menjadikan nurani dan aturan organisasi sebagai panglima dalam setiap keputusan.</p>
<p>“Partai tidak akan melindungi kesalahan kader, tetapi juga tidak akan bertindak gegabah. Semua harus melalui proses yang benar dan semua keputusan di tangan DPP Hanura,” tegasnya.</p><p>The post <a href="https://sonafntt-news.com/mokris-lay-ditahan-hanura-ntt-koordinasi-dpc-dpd-dpp-tentukan-sikap-dan-hormati-proses-hukum/">Mokris  Lay Ditahan, Hanura NTT Koordinasi DPC–DPD–DPP Tentukan Sikap dan Hormati Proses Hukum</a> first appeared on <a href="https://sonafntt-news.com">sonafntt-news.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sonafntt-news.com/mokris-lay-ditahan-hanura-ntt-koordinasi-dpc-dpd-dpp-tentukan-sikap-dan-hormati-proses-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
