Cegah Perdagangan Orang, Kanim Kupang Gelar Sosialisasi Di Kabupaten SBD
SBD,Sonafntt-news.com. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Ella, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Sosialisasi ini diikuti oleh Kesbangpol Sumba Barat Daya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat Daya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya, Satgas Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat Daya, beberapa Camat dan Lurah di Kabupaten Sumba Barat Daya serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama dari rangkaian kegiatan Sosialisasi TPPO di pulau Sumba,selasa 7/12/2021.
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dibuka oleh Marthen Christian Taka selaku Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Dalam sambutannya Christian Taka menjelaskan bahwa terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang timbul oleh banyak faktor diantaranya kemajuan teknologi, kebutuhan ekonomi, kurangnya sumber daya manusia dan lain sebagainya, untuk itu ia berharap agar para peserta yang hadir mampu menyampaikan pesan yang didapatkan dalam sosialisasi ini kepada orang-orang disekitarnya sehingga Tindakan Pidana Perdagangan Orang dapat teratasi. Marthen Christian Taka mengajak agar semua peserta yang hadir bisa bahu membahu untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking.
Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Rudi Sari’ie menjadi moderator dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Sebagai narasumber pertama dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Eko Budianto yang membawa materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Sementara narasumber kedua yaitu Enos Eka Dede yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya yang membawakan materi tentang Kebijakannya Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Pemberangkatan PMI Non Prosedural. Serta narasumber ketiga yaitu Yohanes E. R. Balla yang merupakan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya membawakan materi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Setelah dilaksanakan pemaparan materi para peserta Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang diberikan kesempatan bertanya kepada narasumber yang ada. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ditutup oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Eko Budianto.
Disaksikan media ini, Protokol kesehatan tetap dilaksanakan dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang guna mencegah penyebaran Covid-19. (**)