Data Usulan Penyintas Seroja Kabupaten Kupang Resmi Dikirim Ke BNPB & Menunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Oelamasi, Sonafntt-news.com. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah resmi mengirimkan data usulan penyintas korban seroja yang belum mendapat bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Data kami sudah kirim dan proses sesuai aturan kita menunggu petunjuk atau keputusan dari pemerintah pusat mengenai waktu pencairan dan alokasi dana bagi masyarakat penyintas Seroja di Kabupaten Kupang untuk warga yang terdampak seroja yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat”
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Drs. Titus Semuel Tinenti, M. Si, Rabu (20/9-2023) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, berdasarkan Koordinasi yang dilakukan BPBD bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan, serta Kementerian Keuangan RI, pada tanggal 11 s/d 13 September 2023 yang lalu, Semmy menyebutkan bahwa, secara Administrasi Data Usulan Penyintas Seroja Kabupaten Kupang sebanyak 5.684 Kepala Keluarga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kupang Nomor : 199/KEP/HK/2023 tanggal 22 Mei 2023, telah diserahkan dan diterima oleh BNPB.
“Jadi Usulan Penyintas Kabupaten Kupang, telah diterima BNPB tertanggal 29 Mei 2023 dan sampai dengan saat ini masih dalam proses pertimbangan. Bukan hanya Kabupaten Kupang, tetapi juga Kabupaten/ Kota lainnya di NTT yang terdampak Seroja pada Tahun 2021 silam,” Jelas Semmy.
Usulan tersebut kami sampaikan, dengan mempertimbangkan adanya Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Seroja yang belum memperoleh Bantuan Perbaikan Rumah atau disebut Penyintas. Sementara disisi lain, ada Potensi Sisa Dana dari Penyaluran Perbaikan Bantuan Stimulan Rumah Korban Seroja, sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB yang berpotensi mencapai 46 Miliar Rupiah lebih sehingga sisa dana tersebut yang kita usulkan bagi Penyintas.
Ditambahkannya bahwa Bantuan Stimulan Penyintas Seroja Kabupaten Kupang Menunggu persetujuan dan Kebijakan Pemerintah Pusat. Terkait usulan sisa dana tersebut kita tentunya menunggu persetujuan BNPB, karena Sisa Dana tersebut haruslah terlebih dahulu dikembalikan ke Kas Negara dimana sesuai hasil koordinasi Kementerian Keuangan.
Menurut Kemenkeu yang diwakili oleh Pejabat pada Dirjen Perimbangan Keuangan menyebutkan bahwa, Dana Siap Pakai (DSP) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2021 tersebut, wajib disetorkan kembali ke Kas negara.
Hasil audiens BPBD dengan Kemenko PMK tanggal 11/9/2023, Kemenko PMK yang diwakili oleh Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana, Nelwan Harahap, memberikan respon positif terhadap Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Stimulan Seroja, untuk dialokasikan bagi Korban Rumah Terdampak Bencana Kategori Penyintas.
“kita tetap berharap kebijakan Pemerintah Pusat sehingga masyarakat penyintas seroja dapat dibantu. Kemenko PMK telah mengagendakan Pelaksanaan Rapat Evaluasi bersama BNPB, untuk mendiskusikan Usulan Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut dalam waktu dekat,” ungkap Semmy.
Jadi secara kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang telah berupaya, untuk Sisa Dana Bantuan Seroja ini dapat dimanfaatkan bagi Penyintas. Kebijakan saat ini berada pada Pemerintah Pusat. Untuk itu kita berharap kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Penyintas, bersabar dan memahami prosedur Pengelolaan Keuangan Negara yang ada.
Ditambahkannya bahwa laporan kepada Bupati sudah disampaikan dan memerintahkan BPBD untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dengan harapan kebijakan Pemerintah untuk Penyintas Seroja di Kabupaten Kupang dapat direalisasi. Beliau juga memerintahkan untuk segera menyampaikan Usulan Tambahan Bantuan Stimulan bagi Penyintas, sebagaimana arahan Pemerintah Pusat dalam koordinasi yang telah dilakukan, dengan tembusan ke Kementerian Keuangan dan Kemenko PMK.
Terkait informasi yang beredar dimasyarakat, bahwasanya Bantuan Stimulan Seroja untuk Penyintas akan dicairkan pada bulan Oktober mendatang, Semmy membantah dengan tegas informasi tersebut. Menurutnya, BPBD tidak pernah memberikan informasi seperti itu kepada masyarakat . “Tidak benar informasi tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, BPBD tidak pernah memberikan informasi ataupun janji kepada masyarakat bahwa Bantuan Stimulan untuk Penyintas akan cair pada bulan Oktober ini. Silahkan jika masyarakat pernah memperoleh informasi tersebut, agar dikonfirmasikan langsung dengan pihak yang memberikan informasi tersebut. Tapi bukan kami di BPBD“ tegas Semmy