Diduga Kepala UPT KPH Sabu Raijua Keluarkan Ijin Cerai Staf Tanpa Sepengetahuan BKD & Gubernur NTT

Kupang,Sonafntt-news.com. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Thobias Bulakh diduga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang izin cerai bagi seorang stafnya, KOD tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT. Penerbitan Ijin Cerai tersebut melangkahi kewenangan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Cerai, red).

Berdasarkan SK UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 19 November 2021 yang file pdf.nya diterima tim media ini, SK tersebut ditandatangani oleh Thobias Bulakh. SK tersebut diberikan Bulakh kepada KOD untuk bercerai dengan istrinya, FTHR (ASN di Kabupaten Sabu Raijua, red). SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat yang diajukan KOD pada tanggal 29 Oktober 2021. 

Berbekal SK Izin Cerai tersebut KOD menggugat cerai istrinya FTHR. Berdasarkan keputusan Pengadilan, KOD dan FTHR telah bercerai pada pertengahan tahun 2022 lalu. Namun kemudian terkuak fakta bahwa sesuai peraturan, izin cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dimana ASN tersebut bekerja. Proses penerbitan izin tersebut harus diproses melalui Badan/Dinas/Bagian Kepegawaian Daerah.

Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (10/6/23) siang, tidak memberikan respon. Pertanyaan konfirmasi tersebut telah dibaca Bulakh namun ia tak menjawabnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini, SK Ijin Cerai yang dikeluarkan Bulakh tersebut melanggar Standar Pelayanan Penyelesaian Masalah Perceraian ASN Lingkup Pemprov NTT yang dikeluarkan oleh BKD NTT. Sistem dan prosedur yang dilanggar oleh Bulakh antara lain karena tidak ada disposisi berkas ke BKD NTT sesuai PP Nomor: 10 Tahun 1983. Jo PP Nomor: 45 Tahun 1990 Tentang Ijin Perkawinan dan Cerai.

Thobias Bulakh sebagai Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua juga telah dipanggil BKD NTT melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT. Ia telah berada di Kupang dan melaporkan diri ke DLHK NTT pada Jumat (9/6/23) kemarin.

Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Disiplin, Frengky Waka yang dikonfirmasi pada Senin (5/6/23) menyatakan, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan rekannya. “Selamat siang, info terkait nanti disampaikan teman saya Pak Primus,” ujarnya.

Sementara itu, Primus yang menghubungi tim media ini melalui pesan WA mengatakan, pihaknya akan menelusuri penerbitan izin perceraian tersebut. “Terkait izin perceraian yang dikeluarkan oleh Kepala UPT KPH Sabu Raijua, dapat kami sampaikan bahwa kami akan telusuri dan dalami informasi tersebut. Terima kasih,” tulis Primus. (SN/tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *