Dukung Pengembangan Universitas, Komisi Informasi RI Dorong Undana Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Layanan Publik
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Universitas Nusa Cendana (Undana) tengah mengambil langkah serius untuk memperkuat tata kelola informasi publik. Hal ini menyusul hasil evaluasi Komisi Informasi Republik Indonesia Tahun 2024 yang menempatkan Undana dalam kategori kurang informatif. Sebagai respon, Undana menggandeng Komisi Informasi RI dalam kegiatan penyamaan persepsi dan penguatan implementasi layanan informasi publik yang digelar di Rektorat Undana, Kamis (28/08/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh pejabat struktural, Analis Ahli Komisi Informasi Pusat RI, Reno Bima Yudha dan pengelola website unit kerja lingkup Undana.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Undana, Yefry C. Adoe, SE., MAP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil tindak hasil lanjut dari monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Republik Indonesia Tahun 2024 dimana Undana masuk dalam kategori kurang Informatif oleh karena itu keberadaan Undana sebagai salah satu lembaga publik menyadari harus perlu menangani hal di maksud untuk menekan terjadinya miskomunikasi bahkan jika terbukti adanya sengketa informasi yang berdampak terhadap sanksi hukum atau denda sesuai ketentuan yang berlaku .
Menurutnya, pengolahan informasi publik sangat penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Universitas oleh karena itu citra universitas harus dikelola secara efektif sehingga tidak mengganggu agenda-agenda akademik yang sedang berproses dan solusinya memperkuat Sumber Daya Manusia di setiap bidang untuk kemajuan universitas.
Kehadiran Komisi informasi publik RI sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi tersebut dan memastikan seluruh unit kerja di lingkup Undana memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya Manajemen Informasi dan keterbukaan informasi publik dan peran masing-masing dalam pengelolaan TPID
Kegiatan ini juga bagian dari Sub Humas Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk memenuhi indikator kinerja utama kualitas birokrasi dengan indikator kunci untuk menjawab laporan pengelolaan TPID tingkat Universitas.
Ia lanjut menguraikan, kegiatan ini sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, Undana mengajak seluruh pengelola website dan media di setiap unit kerja untuk menyelaraskan pemahaman dan memperbaiki proses pengumpulan data sebelum menyajikan informasi kepada publik. Hal ini penting mengingat masih ditemui berbagai tantangan di lapangan, seperti dokumen aktivitas yang belum terdokumentasi dengan baik, proses pengumpulan data yang masih manual, hingga keterbatasan sumber daya.
Meski Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2022 dan SK Rektor terkait PPID telah diterbitkan, pelaksanaannya dinilai belum maksimal. Salah satu kendala utama adalah belum adanya dokumen daftar informasi publik yang ditetapkan, serta struktur organisasi layanan publik yang masih melekat pada fungsi kehumasan. Akibatnya, batas tugas PPID belum jelas, dan masih terjadi perbedaan pemahaman antar unit kerja, terutama dalam pelaporan data seperti pengadaan barang dan jasa.
“Kami optimis kegiatan ini akan mendorong perbaikan lebih spesifik, mulai dari penguatan dokumen, penataan struktur organisasi PPID, hingga pedoman data yang lebih terperinci,” tegas pihak penyelenggara.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya miskomunikasi hingga sengketa informasi yang dapat berujung pada sanksi hukum.
“Sebagai lembaga publik, Undana harus siap menghadapi tuntutan keterbukaan. Informasi yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak hukum dan merusak citra universitas. Maka penguatan SDM dan sistem informasi harus menjadi prioritas,” tegas Yefry.
Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir langkah-langkah konkret yang bermuara pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, baik di tingkat program studi maupun universitas secara keseluruhan.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem informasi Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng dalam keterangannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu tolak ukur untuk mewujudkan tata kelola universitas yang akuntabel, transparan dan responsif terhadap apa yang dibutuhkan mahasiswa serta masyarakat luas
Menurutnya, hasil penilaian terhadap Undana pada tahun 2024 harus menjadi perhatian bersama dan segera dibenahi, karena hal tersebut berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Ini harus menjadi dasar kuat untuk mendukung pengembangan universitas. Penilaian ini bukan sekadar angka, tapi cerminan kepercayaan masyarakat yang harus kita jaga,” ujarnya.
Prof. Jefri juga menekankan bahwa pengelolaan informasi publik harus berbasis data, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan layanan publik yang berlaku. Informasi yang disampaikan setiap unit kerja kepada mahasiswa, dosen, dan pegawai harus mampu mencegah kesalahpahaman sekaligus menjawab kebutuhan nyata.
“Kegiatan ini memberi semangat baru bagi seluruh pihak di Undana untuk lebih produktif mengelola informasi publik secara valid dan bermanfaat,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya strategis meningkatkan kualitas informasi publik secara kelembagaan. Selain sebagai indikator kinerja utama universitas, hal ini juga diyakini akan mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Sementara Ketua Bidang Kelembagaan Komisi informasi RI Handoko Agung Saputro, S.Sos dalam keterangannya menyampaikan bahwa pasca kegiatan ini pijak universitas memahami dan bisa mengimplementasikan secara baik tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dan salah satu indikator strategis yang harus dilakukan yakni menyampaikan informasi wajib berkala kepada publik pada unit kerja masing-masing misalnya agenda strategis yang dilakukan Undana, layanan informasi,alokasi anggaran dan pengelolaannya dalam satu tahun Anggaran yang berfokus terhadap peningkatan layanan informasi publik dan kemajuan Undana di masa mendatang
