Erik Rede Tegaskan Dirinya Wabup Ende & Sedang Jalankan Tugas Sesuai SK Mendagri

Ende,sonafntt-news.com. Erikos Emanuel Rede (yang akrab disapa Erik Rede, red) menegaskan bahwa dirinya adalah Wakil Bupati (Wabup)Ende, dan saat ini sedang menjalankan tugas sebagai Wabup Ende. Dirinya Wabup  Ende dan sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Demikian disampaikan Erik Rede melalui pesan WhatsApp/WA kepada tim media ini pada Senin (14/02/2022), ketika dimintai tanggapannya terkait berbagai sorotan dan kritikan tajam bahkan sindiran publik NTT dan Nasional terkait statusnya sebagai Wakil Bupati Ende yang kontroversial. 

“Sy (saya) saat ini bekerja laksanakan tugas sebagai Wakil Bupati (Wabup Ende, red). Sesuai SK Mendagri yg (yang) sy (saya) terima,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan diikuti kiriman sebuah foto dari Erik yang memperlihatkan dirinya sedang dalam sebuah kegiatan forum, membahas sejumlah isu strategis Kabupaten Ende tahun 2023.

Terkait kritikan publik soal statusnya sebagai Wabup Ende yang kontroversial, bahkan dianggap belum jelas mengingat adanya penarikan kembali SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende tanggal 27 Januari 2022 lalu (hari yang sama menit-menit sebelum dirinya dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL), Erik Rede meminta media bertanya (termasuk publik NTT, red) untuk bertanya langsung ke Mendagri, Tito Karnavian. 

“Itu saudara (wartawan/media) lbh (lebih) tepat langsung tanya ke Mendagri. Sy (saya) saat ini bekerja (sebagai Wabup Ende, red),” tegasnya. 

Politisi Partai Nasdem itu bahkan menganjurkan, agar media dan publik dapat bertanya langsung ke Pemerintah Provinsi NTT, (Gubernur VBL, red) selaku Wakil Pemerintah Pusat (Pempus). 

“Atau blh (boleh) tanya pemprov sebagai wakil Pemerintah Pusat,” tulisnya  lagi. 

Ditanyai lebih lanjut oleh tim media ini, apakah ada niat atau rencana pihaknya untuk melayang gugatan terhadap Mendagri terkait SK Mendagri yang yang menimbulkan kekacauan opini publik terkait statusnya sebagai Wabup Ende, Erik lagi-lagi menegaskan bahwa tidak ada niat atau keinginan apa pun untuk menggugat SK Mendagri, karena dirinya saat ini Wabup Ende. 

“TDK (tidak ada niat menggugat, re). Sy (saya) bekerja jalankan tugas sebagai Wakil Bupati (Ende,” tandanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya (12/02/2022), Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Universitas Surabaya & Lawyer dalam rilis tertulisnya menegaskan, bahwa jika Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede adalah politikus ulung yang paham hukum dan tahu proses pencalonan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende cacat hukum, maka seharusnya ia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Ende, karena proses pencalonannya hingga pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende periode 2019-2024 dinilai dan diduga cacat hukum atau ilegal.

Diberitakan juga oleh tim media ini pada 13/02/2022, Ketua Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus, S.H., M.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini berpendapat, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi, Prof., Drs., H. Mohammad Tito Karnavian harus bertanggung jawab terhadap status Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede. 

Mendagri Tito Karnavian tidak boleh berhenti pada tindakannya menarik kembali Salinan, Petikan SK dan SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA No.132.53/87 9/OTDA, tanggal 27/1/2022, lalu membiarkan status jabatan Wakil Bupati Ende, dalam ketidakpastian hukum dan membingungkan Publik. (SN/tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *