Ini Penegasan Kadis Kesehatan Kepada BPJS Soal Dana 190,3 M yang dikelola

Oelamasi, SonafNTT-News.com. Kepala Dinas kesehatan kabupaten Kupang dr. Robert Amheka yang ditemui media ini di ruang kerjanya Rabu 25/01/2022, menegaskan kepada BPJS Kabupaten Kupang untuk melayani semua masyarakat Kabupaten Kupang secara proporsional dan Profesional. Hal ini dikarena jumlah Dana kesehatan yang disalurkan oleh pemerintah baik melalui APBN maupun Provinsi  dan Kabupaten Kupang  untuk membantu warga Kabupaten Kupang sangat besar dan mencapai 190,3 miliar. 

Dikatakannya sesuai dengan data yang dimiliki oleh dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, jumlah saluran bantuan kesehatan yang diberikan melalui bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik pemerintah pusat, Provinsi  dan Kabupaten Kupang kepada masyarakat mencapai 97,99 persen atau 377.708 Jiwa dari jumlah penduduk 385.460 jiwa di tahun 2022.

Berikut rincian Jumlah jiwa yang dicover oleh  JKN-KIS beserta jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk BPJS dalam kaitannya dengan pelayanan kesehatan menggunakan kartu  JKN dan KIS yang dikeluarkan  oleh BPJS :PBI APBN : 293.167 /Jiwa. 

PPU           : 40776 /Jiwa

PBU           : 20.638 /Jiwa

PBI APBD  :17.600 /Jiwa

BP             :5.527 /Jiwa

Jumlah Iuran perjiwa Rp.42.000 Total anggaran JKN-KIS  Rp. 42.000X377.708=Rp.15.863.736.000(per bulan)Rp.15.863.736.000X12=190.364.832.000(pertahun).

Dikatakannya walaupun saat ini dinas Kabupaten Kupang memiliki tunggakan di BPJS  sebesar Rp. 237.944.000 namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penandatanganan  MOU dengan BPJS sebab Kabupaten Kupang telah melampaui standar UHC.

“Sesuai dengan syaratnya, Sebuah Kabupaten bisa dikatakan UHC apabila jumlah jiwa yang tercover di dalam  JKN dan KIS mencapai 95 persen sedangkan dinas kesehatan Kabupaten Kupang sudah 97 Persen. artinya kita telah melampaui 2 pesen. Itu artinya kita bisa lakukan MOU dengan BPJS untuk dapat menjalin kerja sama yang baik dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sebab apabila kita merujuk pada data yang ada pada kami, jumlah  1 persen dari total anggaran bantuan pemerintah itu mencapai Rp1.903.648.320. Dan bila surplusnya 2 persen maka  total anggaran sebesar Rp. 3.807.296.640. Jumlah anggaran tersebut Masih berada di BPJS sehingga otomatis tidak akan mempengaruhi operasional BPJS di 2023 dalam melaksanakan pelayanannya bagi masyarakat Kabupaten Kupang” Jelas dr. Robert Amheka. 

Data yang diperoleh media ini menyebutkan jika jumlah tunggakan yang dimiliki oleh dinas kesehatan  kepada BPJS selama kurun waktu 2022 Antara lain : PBI-APBD Rp. 152.457.200 bantuan Iuran peserta mandiri. Rp. 85.486.800,Total keseluruhan adalah Rp. 237.944.000.

Namun Robert Amheka selaku kepala dinas kesehatan mengaku hal tersebut tidak akan mempengaruhi kerja sama yang akan dilaksanakan untuk tercapainya UHC sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah, sebab anggaran pemerintah yang dikelola  BPJS telah melampaui target.  2 persen. 

“Jadi begini, BPJS itukan kelola anggaran pemerintah setiap tahun Rp.190.364.832.000. Nah, kitakan ada kelebihan 2 persen karena sesuai target UHC sebuah Kabupaten harus mencapai 95 persen. Sedangkan kita di Kabupaten Kupang sudah 97 persen.

 1 persen dari semua total anggaran yang digunakan Oleh BPJS saja, sudah bisa membantu Operasional BPJS di Kabupaten Kupang. Apalagi 2 persen. karena begini, Apabila total anggaran 1 persen dari semua anggaran peserta JKN-KIS dikurangkan dengan tunggakan tahun 2022 maka Rp 1.903.648.320-237.944.000=Rp.1.665.704.320.  Nah berarti sisa anggaran yang ada di BPJS  untuk 1 persen saja masih banyak bukan??  Jadi ya untuk urusan UHC dengan tunggakan yang kecil begini tidak akan terhalang. ” tuturnya. 

 Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang juga menjelaskan jika pemerintah Kabupaten Kupang juga terus memberikan perhatian kepada masyarakat Kabupaten Kupang dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp. 6.536.970.000 di tahun 2022 dengan rincian. Anggota JKN- KIS Kabupaten Kupang

 PBI-APBD dan iuran perjiwa Rp. 35.000  total anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 6.536.970.000 dengan rata- rata Rp. 544.747.500  Anggaran bantuan iuran peserta PBU- BP Rp.2800 per jiwa. Total anggaran pertahun Rp. 237.202.000 Rata-rata perbulan Rp. 19.766.833 Jumlah total anggaran APBD 2022 Rp. 6.535.970.000 +Rp. 237.202.000=Rp.6.774.172.000 Rata-rata perbulan Rp. 564.514.333. (ec/mf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *