Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Duka Bagi Korban Kecelakaan di Sulawesi Tenggara
Kupang, Sonafntt-news.com. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur terus bergerak memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan kali ini kembali menyerahkan santunan duka bagi Korban Kecelakaan di Sulawesi Tenggara dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, Kec Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 20.25 WITA. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil tanpa identitas, menyebabkan korban pengendara sepeda motor a.n Jubaidah Saleh meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian. Petugas Jasa Raharja Cabang Sultra kemudian melakukan tindak cepat dengan melakukan survei ke lokasi kejadian dan Rumah Sakit, guna mengidentifikasi identitas korban. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa Jubaidah Saleh berdomisili di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.Kamis, 29 Juni 2023
Selanjutnya, setelah menerima informasi dari petugas Jasa Raharja Sultra, Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT Naufal Hakim langsung melakukan survei. Survei validasi dan keabsahan ahli waris korban dilakukan pada senin pagi, 03 Juli 2023 pukul 08.00 WITA. Proses survei keabsahan ahli waris hingga pembayaran santunan dilakukan secara maksimal dan dalam waktu kurang dari 24 Jam. Gerak cepat proses santunan ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan santunan kecelakaan yang mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut Naufal mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.Berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) telah diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris pada hari senin, 03 juli 2023 sore. Dana santunan diserahkan kepada Saleh Muhammad selaku Ayah korban.
“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor tiap tahunnya, di Kantor Bersama Samsat di tiap daerah. Santunan Kecelakaan ini bukanlah uang ganti nyawa korban kecelakan, namun merupakan Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas Ujar Naufal. Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat mengungkapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap semoga keluarga korban dapat diberikan kekuatan dan ketabahan. Hidayat mengatakan,Jasa Raharja terus melakukan himbauan dan upaya sosialisasi kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam berkendara memastikan kelayakan kendaraan sebelum bepergian dan selalu mematuhi rambu dan peraturan berlalu lintas.