Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Duka Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang Kupang

Kupang,Sonafntt-news.com. Jasa Raharja Cabang NTT terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat  sesuai ketentuan yang berlaku dan kali memberikan duka bagi korbanKecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang Kupang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada Jum’at (07/07/23) pukul 22.40  WITA, yang melibatkan Mobil Suzuki APV dengan seorang pejalan kaki di Jalan Timor Raya Km 26 Kabupaten Kupang. Pengendara Mobil Suzuki APV tidak dapat melihat korban an Herudia Koinan (54), yang sedang menyebrang karena kondisi jalan gelap tidak ada penerangan. Korban kemudian segera dibawa ke fasilitas Kesehatan terdekat, namun dinyatakan meninggal saat sedang diperjalanan.

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus, segera melakukan survei validasi dan keabsahan ahli waris ke rumah duka pada senin (10/07/23), yang bertempat di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Berpedoman Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 34 Tahun 1964, korban dijamin oleh negara dan ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000. Hasil survei menyatakan korban sudah menikah dan ahli waris adalah suami korban yang Bernama Isak Ullu (54). Santunan dibayarkan pada Senin (10/07/23) melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.

Ignesius juga menghimbau kepada masyarakat sekitar, untuk selalu berhati-hati dan sadar menjaga keselamatan selama berkendara dan berada dijalan. “Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka”, Ujar Ignesius.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik. Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *