Jasa Raharja NTT Perluas Jaringan Pelayanan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui PKS Bersama RSUP Ben Mboi Kupang

Kupang, Sonafntt-news.com.Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT) Bersama RSUP Ben Mboi menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Penandatanganan bertempat di ruang pertemuan RSUP Ben Mboi Kupang, yang ditandatangani   langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat, S.E. dan Direktur Rumah Sakit dr. H. Annas Ahmad, Sp.B. FICS. RSUP Ben Mboi diresmikan secara langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunaidi Sadikin pada 22 desember 2022 di Kota Kupang dan akan menjadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Provinsi NTT, senin 7/08/2022.

Sampai saat ini, Jasa Raharja Provinsi NTT telah melakukan kerja sama dengan 54 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh NTT. “Upaya terbaik dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap risiko kecelakaan terus kami tingkatkan, dengan Langkah yang kolaboratif dan inovatif Bersama stakeholder terkait. Semoga dengan diadakannya PKS ini, dapat memperluas kualitas pelayanan dan penyelesaian santunan terhadap korban kecelakaan.” Ujar Hidayat.

Dalam kegiatan ini, Hidayat ditemani oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja NTT, Roy Januar. Dalam kesempatan tersebut, Roy memberikan paparan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja kepada jajaran staf rumah sakit, yang meliputi lingkup jaminan dan penyelesaian santunan Jasa Raharja.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *