Jasa Raharja Serahkan Santunan Duka Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Kupang

Kupang, Sonafntt-news.com. Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik dan Prima. Selasa (18/07/23) Mobile Service Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Naufal Hakim Salim serahkan santunan duka, kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kel. Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Kecelakaan yang melibatkan 2 sepeda motor ini terjadi di Jl. Lapangan Tembak, Kel. Nunbaun Sabu, Kec. Alak, Kota Kupang, pada minggu (16/07/23) pukul 09.45 WITA. Akibat kecelakaan tersebut, korban an. Agustinus David Fanda meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Prof. Dr. W.Z Yohanes Kota Kupang. Mendapatkan informasi tersebut, Naufal pun melakukan gerak cepat survei keabsahan dan validasi ahli waris pada senin (17/07/23) kerumah duka.

Setelah melakukan survei dengan cepat dan tanggap, Naufal menyimpulkan bahwa korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum dan ahli waris an. Dine Lay Rihi adalah ahli waris yang sah, selaku istri korban. Berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16 tahun 2017 tentang Besar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp. 50.000.000 dan diserahkan melalui transfer langsung  ke rekening ahli waris.

“Santunan merupakan bentuk kepedulian Negara, terhadap korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja. Santunan Meninggal Dunia ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.” Ujar Naufal. Naufal juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus peka terhadap keselamatan lalu lintas di jalan, dengan memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Masyarakat juga harus mematuhi rambu-rambu jalan yang ada, untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas Kecelakaan di Kota Kupang. 

“Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas. Semoga santunan ini dapat meringankan  beban keluarga duka, terutama untuk memenuhi kehidupan sehari-hari istri dan keluarga korban ” Ungkap Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *