daerah

Jawab Kebutuhan Masyarakat, Satker PJN II NTT Dorong Pemda Kabupaten/Kota Tentukan Skala Prioritas Jalan

Kupang, SonafNTT-News.com. Kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang layak kembali menjadi perhatian serius. Di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), musim hujan kerap memutus akses transportasi. Anak-anak sekolah terhambat pergi belajar, aktivitas ekonomi melambat, dan keselamatan warga terancam akibat jalan rusak serta jembatan gantung yang tak lagi aman dilalui.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Satuan Kerja PJN 2 Provinsi NTT, Andria Muharami Fitra, ST, M.Eng.Sc, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur jalan.

“Pemda Kabupaten/Kota memiliki kewenangan menentukan ruas mana yang benar-benar prioritas. Usulan itu harus melalui sistem sinergitas, transparansi, integritas dan akuntabel (SITIA),” tegasnya kepada wartawan, Senin (22/2/2026).

Andria menjelaskan, Dinas PUPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah memahami mekanisme ini karena sistem tersebut sudah berjalan sejak 2023.

Setiap usulan yang masuk melalui SITIA akan diverifikasi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT. Dokumen dicek, desain direvisi, dan dipastikan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Setelah itu, laporan diteruskan ke tingkat pusat untuk dibahas bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan guna menilai kemampuan fiskal negara sebelum diputuskan.

“Prosesnya panjang, sehingga Program Inpres Jalan Daerah (IJD) sering kali baru keluar di akhir tahun,” jelasnya

Akses Pendidikan dan Keselamatan

Ia mencontohkan kondisi di lapangan saat musim hujan, di mana anak-anak sekolah dan warga tidak bisa melintas karena banjir atau jembatan gantung rusak. Situasi seperti itu, menurutnya, harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan prioritas.

“Infrastruktur jalan bukan sekadar proyek fisik, tapi menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Penentuan Prioritas Ada di Daerah

Andria menekankan bahwa BPJN NTT hanya bertugas melakukan verifikasi teknis. Penentuan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah. Tahun ini bahkan telah ditetapkan koridor prioritas, sehingga pemda diminta benar-benar selektif dan objektif dalam mengajukan usulan Jalan melalui Program Jalan Inpres Daerah ( IJD).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *