Jelang HUT RI ke-76, Pemda TTU  Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial Di Rutan Kelas II Kefamenanu

Kefamenanu,sonantt-news.com. Menjelang Hari Ulang ( HUT) RI Ke-76 Pemerintah Daerah Kabupaten TTU menyerahkan sejumlah bantuan sosial  di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kefamenanu, TTU,NTT.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati TTU, Drs. Juandi David, Wakil Bupati TTU Drs.Eusabius Binsasi, Kepala Rutan Kelas II Kefamenanu, Ketua tim penggerak PKK Kabupaten TTU, Ny. Elvira Juandi Ogom, Asisten I Setda TTU, Drs.Yoseph Kuabib, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Petrus Nahak, S.Sos,Sabtu 14/8/2021.

Bupati  TTU Drs.Juandi  David dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa  bantuan yang diberikan sebagai salah satu wujud kepedulian bagi para tahanan.

“Bantuan yang diserahkan  berupa sejumlah bingkisan sebagai kado HUT RI ke-76 bagi para tahanan” kata Bupati TTU

 Lanjut Bupati David, kunjungan kerja yang dilakukan merupakan kewajiban pemerintah daerah sekaligus saling memberikan penguatan  bagi para tahanan 

“Mari kita saling menguatkan sesama terutama saudara/i yang sementara dalam masa tahananan dan  semoga para tahanan tetap semangat  serta harus lebih aktif mengembangkan keterampilan melalui inovasi-inovasi baru dan hal dimaksud menjadi dasar saat kembali di tengah masyarakat”ungkap Mantan Kadis PMD TTU

Juandi pada kesempatan itu berpesan agar
Kepala Rutan kelas II Kefamenanu memperhatikan para tahanan yang akan mendapatkan remisi pada puncak HUT RI ke-76 tanggal 17 Agustus 2021 ini. 

“Saya titip teman-teman yang akan dapat remisi pada tanggal 17 Agustus nanti dan remisi yang dilakukan harus mengacu terhadap  aturan yang berlaku,”beber Juandi. 

Kepala Rutan Kelas II Kefamenanu, Antonio L. P. X Da Costa  pada kesempatan itu menguraikan bahwa  jumlah warga penghuni Rutan Kelas II Kefamenanu per tanggal 14 Agustus 2021 sebanyak 116 orang, dengan rincian tahanan 20 orang dan Narapidana 96 orang. 

“Perkara/kasus perlindungan anak paling banyak di sini yakni 50 orang disusul kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, kekerasan, korupsi, KDRT, perjudian, pembakaran, penipuan, pemalsuan surat dan lain-lain,”tegas  Antonio. (DK/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *