Jelang HUT RI ke-76, Pemda TTU Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial Di Rutan Kelas II Kefamenanu
Kefamenanu,sonantt-news.com. Menjelang Hari Ulang ( HUT) RI Ke-76 Pemerintah Daerah Kabupaten TTU menyerahkan sejumlah bantuan sosial di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kefamenanu, TTU,NTT.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati TTU, Drs. Juandi David, Wakil Bupati TTU Drs.Eusabius Binsasi, Kepala Rutan Kelas II Kefamenanu, Ketua tim penggerak PKK Kabupaten TTU, Ny. Elvira Juandi Ogom, Asisten I Setda TTU, Drs.Yoseph Kuabib, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Petrus Nahak, S.Sos,Sabtu 14/8/2021.
Bupati TTU Drs.Juandi David dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan sebagai salah satu wujud kepedulian bagi para tahanan.
“Bantuan yang diserahkan berupa sejumlah bingkisan sebagai kado HUT RI ke-76 bagi para tahanan” kata Bupati TTU
Lanjut Bupati David, kunjungan kerja yang dilakukan merupakan kewajiban pemerintah daerah sekaligus saling memberikan penguatan bagi para tahanan
“Mari kita saling menguatkan sesama terutama saudara/i yang sementara dalam masa tahananan dan semoga para tahanan tetap semangat serta harus lebih aktif mengembangkan keterampilan melalui inovasi-inovasi baru dan hal dimaksud menjadi dasar saat kembali di tengah masyarakat”ungkap Mantan Kadis PMD TTU
Juandi pada kesempatan itu berpesan agar
Kepala Rutan kelas II Kefamenanu memperhatikan para tahanan yang akan mendapatkan remisi pada puncak HUT RI ke-76 tanggal 17 Agustus 2021 ini.
“Saya titip teman-teman yang akan dapat remisi pada tanggal 17 Agustus nanti dan remisi yang dilakukan harus mengacu terhadap aturan yang berlaku,”beber Juandi.
Kepala Rutan Kelas II Kefamenanu, Antonio L. P. X Da Costa pada kesempatan itu menguraikan bahwa jumlah warga penghuni Rutan Kelas II Kefamenanu per tanggal 14 Agustus 2021 sebanyak 116 orang, dengan rincian tahanan 20 orang dan Narapidana 96 orang.
“Perkara/kasus perlindungan anak paling banyak di sini yakni 50 orang disusul kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, kekerasan, korupsi, KDRT, perjudian, pembakaran, penipuan, pemalsuan surat dan lain-lain,”tegas Antonio. (DK/SN).