Kupang SonafNTT-News.com, NTT – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS). Kedua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dinilai memiliki potensi emas yang cukup besar dan berpeluang masuk dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Potensi ini membuka harapan baru bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan peluang usaha, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengelolaan sumber daya mineral yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, masyarakat masih harus bersabar. Usulan WPR emas untuk TTU dan TTS saat ini masih berproses dan menunggu penyelesaian evaluasi teknis serta penetapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, Mineral dan Batubara, Viktor Tade, menjelaskan bahwa TTU dan TTS memiliki potensi emas yang cukup besar. Sementara itu, informasi mengenai kecamatan mana saja yang akan masuk dalam kawasan WPR baru dapat disampaikan setelah penetapan resmi dilakukan.
“Untuk TTU dan TTS memiliki potensi emas yang cukup besar, sedangkan untuk penyebaran kecamatan akan disampaikan setelah penetapan WPR. Saat ini sedang berproses sesuai ketentuan. Selain itu, ada hal-hal teknis yang sedang dievaluasi oleh kementerian, selanjutnya baru ditetapkan,” jelas Viktor Tade saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menanti Keputusan Pusat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat
Potensi emas di TTU dan TTS menjadi perhatian karena penetapan WPR dapat membuka jalan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Bagi masyarakat di wilayah yang nantinya ditetapkan, keberadaan WPR diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru, mulai dari kegiatan usaha pertambangan rakyat yang legal hingga tumbuhnya aktivitas ekonomi pendukung di sekitar kawasan pertambangan.
Tak Hanya Emas, Enam Kabupaten Juga Diusulkan untuk WPR Mangan
Selain potensi emas di TTU dan TTS, Pemerintah Provinsi NTT juga mengusulkan wilayah pertambangan rakyat untuk komoditas mangan di sejumlah kabupaten.
Kabupaten yang disebut dalam usulan tersebut meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, dan Manggarai Timur.
Ia lanjut menyampaikan, usulan ini menunjukkan adanya upaya untuk membuka peluang pengelolaan sumber daya mineral rakyat di berbagai daerah di NTT. Apabila ditetapkan sesuai ketentuan, WPR diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam menjalankan usaha pertambangan yang legal dan teratur.
Meski demikian, setiap usulan tetap harus melalui proses evaluasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, status masing-masing wilayah perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah yang berwenang
Sebanyak 12 Usulan WPR Menunggu Penetapan Kementerian ESDM
Viktor Tade menegaskan bahwa terdapat 12 usulan WPR Emas yang telah diajukan kepada Kementerian ESDM. Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat segera menetapkan wilayah-wilayah yang memenuhi persyaratan sehingga proses selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penetapan WPR diharapkan mampu membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan mendorong peningkatan perekonomian daerah.
Adapun kabupaten yang masuk dalam usulan WPR emas tersebut meliputi Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Sikka, Flores Timur, dan Alor.












