Kadis Kebersihan Apresiasi Keswadayaan Kelurahan Liliba Bangun TPS Sampah
Kupang,Sonafntt-news.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH, mengapresiasi tingkat keswadayaan warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS)Sampah di wilayahnya.
“Hari ini saya meresmikan dua unit TPS sampah yang dilengkapi sekaligus “Closed Circuit Television” atau CCTV (Transmisi Sinyal Analog) di RW15 yang meliputi, RT13, RT15, RT22, RT23 dan RT49 dari sebelumnya satu unit TPS sampah di RW 13/RT02 tepatnya di depan SDI Liliba pada awal Maret 2021,” kata Kadis Orson Nawa, kepada Media ini, di Liliba, usai pengresmian itu, Kamis, 29/04/2021.
Kadis Nawa yang saat itu didampingi; Kabid Pengendalian Pencemaran dan Keruskkan Lingkungan Juventus Beribe; dan Kabid Pengelolaan Sampah dan limbah (B3) Ady Pally; serta Lurah Liliba Viktor Makoni, S.Sos dan Ketua LPM Kelurahan Liliba Drs. Apolonius Nurak, serta para ketua RT dan RW setempat dan undangan lain itu, lebih lanjut mengatakan tingkat keswadayaan warga dalam Kelurahan Liliba ini, patut diikuti bahkan ditiru warga pada 51 Kelurahan yang ada dalam Kota Kupang saat ini.
Hal ini, kata Kadis Orson Nawa, sangat penting dilakukan warga kelurahan lain untuk mewujudkan target jangka pendek yaitu mengeluarkan Kota Kupang dari predikat satu dari 5 Kota di Tanah Air sebagai Kota Terkotor yang ditetapkan 2019 dan target jangka panjang yaitu Smarth City serta kesehatan warga yang berdiam didalamnya.
“Hal ini sesuai fakta bahwa pada 2019 saat penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kota Kupang termasuk 5 kota berstatus kota terkotor dari 369 kabupaten/ kota di Indonesia,” katanya diaminkan Lurah Viktor Makoni.
Hasil penilaian tersebut, kata dia, terkait pengelolaan TPA di Kota Kupang yang saat itu masih menerapkan sistem “open dumping” atau Pembuangan Terbuka, selain penilaian kurang lainnya yaitu Pemkot Kupang saat itu belum memiliki Dokumen Kebijakan dan Startegi Daerah atau Jakstrada yang berkaitan dengan pengolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kadis Nawa juga mengapresiasi partisipasi aktif warga Kelurahan Liliba ini, karena telah membantu
pengelolaan sampah di Kota Kupang yang selama ini umumnya hanya dilakukan oleh Pemerintah melalui DLHK Kota Kupang sesuai Perda nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dan Perda nomor 04 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kedua Perda ini belum mampu membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan sampah di Kota Kupang, sehingga partisipasi sadarbdan aktif dari warga patut diberi apresiasi,” katanya lagi.
“Apakah itu menjamin bahwa Kota Kupang akan keluar dari kota terkotor seperti yang telah di predikat kan? Saya punya keyakinan dan optimis dengan sarana dan prasarana yang terbatas kami terus berupaya yang utamakan itu adalah menciptakan kesadaran masyarakat. Untuk taat membuang sampah pada tempatnya dan tepat waktu dan paling tidak bisa memilah antara sampah-sampah yang ada itu baik itu sampah rumah tangga apalagi sampah medis itu yang perlu dijaga,” katanya.
Sedangkan upaya-upaya penanggulangan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) itu dalam sistem pendamping.
“Sekecil apapun yang tengah dilakukan DLHK Kota saat ini, kami terus mengupayakan dan menegakkannya. Saya punya keyakinan Saya kira kalau kita jujur mengatakan jika pasca bencana Siklon Tropis Seroja hampir tidak ada tempat yang bebas dari sampah,” katanya.
Tetapi DLHK Kota terus mengupayakan memusnahkan dengan memindahkan sampah-sampah bekas bencana Setoja maupun dari rumah tangga.
Untuk itu dukungan masyarakat, Lurah, RT, RW sepenuhnya sangat diharapkan seperti yang tengah dilakukan warga Liliba saat ini agar kota ini keluar dari kota terkotor.
“Kelurahan Liliba ini jadi contoh yang luar biasa,
Dan itu sudah dibuktikan lewat pemilihan Kelurahan terbersih kota tahun lalu, Liliba salah satu masuk nominasi. Saya punya keyakinan tahun ini hadiahnya tambah besar, pialanya lebih besar, pasti Liliba akan rebut. Karena sudah berbuat nyata,” katanya.
Sebelumnya, Rabu, 28 April 2021, Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Rumah Tangga di Kota Kupang.
Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.M.Si, pada kesempatan itu mengatakan, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Namun diakuinya, rantai panjang pengelolaan sampah ini banyak mengalami kendala dan permasalahan.
Hal ini menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya keterbatasan kemampuan pemerintah, masih rendahnya partisipasi swasta dan masyarakat, serta meningkatnya jumlah dan jenis sampah setiap tahunnya.
”Keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah menyebabkan cakupan pelayanan pengelolaan sampah yang masih rendah. Sampah juga tidak dipilah atau diproses terlebih dahulu ketika diangkut dari TPS (tempat penampungan sementara) ke TPA (tempat pemrosesan akhir).
Akibatnya sampah bercampur antara sampah organik, anorganik, dan limbah B3,” ungkap Sekda.
Menurutnya lagi, sampah yang bercampur dalam jumlah banyak ini mengakibatkan beban TPA menjadi sangat berat. ”Dampaknya yang dapat ditimbulkan selain pencemaran lingkungan, juga meningkatnya biaya operasional, dan munculnya potensi konflik sosial.
Sedangkan keterlibatan pihak swasta masih terbatas pada daur ulang sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kaca dan logam. Padahal, jumlah sampah organik lah yang mendominasi total sampah yang dihasilkan setiap tahunnya,” urainya.
Diungkapkan Sekda, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tahun 2019 jumlah sampah di Indonesia telah mencapai sekitar 66-67 juta ton. Ini lebih banyak dari rata-rata jumlah sampah per tahun yang mencapai 64 juta ton yang didominasi sampah rumah tangga yakni mencapai 63,95% dari jumlah tersebut. (SN)