Pendidikan

Kadis P & K Kota Kupang: Pengadaan 14 Kontainer Sampah Sesuai Permen No.8 Tahun 2025 dan Sebagai Wujud Peduli Terhadap Lingkungan

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Dalam rangka mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kupang untuk pemberantasan sampah dan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melakukan pengadaan 14 kontainer sampah untuk 14 sekolah tingkat SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, menerangkan bahwa pengadaan kontainer sampah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Pengadaannya dilakukan berdasarkan juknis yang jelas, dan kontainer ini tetap menjadi aset sekolah, bukan untuk umum. Ini bagian dari upaya menciptakan sekolah yang bersih, sehat, dan peduli lingkungan,” ujar Dumuliahi Djami, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).

Ia menerangkan bahwa Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 Huruf (h) Permendikdasmen No.8 Tahun 2025, penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk sarana kebersihan. Hal ini juga diperjelas dalam Lampiran I berkaitan Komponen Pengunaan Dana Bos tentang prasarana sekolah, Pemiharan sarana kebersihan, sarana kebersihan salah satunnya Kontainer sampah.

Menurutnya, ada 11 SMP dan 3 SD yang menerima kontainer merupakan sekolah dengan jumlah siswa di atas 700 orang, bahkan beberapa di antaranya mendekati 1.000 siswa. Dengan volume sampah harian yang cukup besar, keberadaan kontainer ini dinilai sangat penting.

“Dengan banyaknya siswa, tentu produksi sampah juga tinggi. Kontainer ini jadi solusi strategis untuk penanganan akhir sampah di sekolah,” jelas Dumuliahi.

Lebih lanjut diuraikan bahwa Kontainer sampah yang diadakan oleh 14 sekolah itu merupakan inventaris sekolah, tetap menjadi milik sekolah dan bendahara barang mencatat sebagai aset/inventaris sekolah.

Kontainer sampah yang diadakan itu untuk operasional penanganan sampah sekolah, bukan kebutuhan warga RT atau warga kelurahan.

Titik penempatan kontainer sampah yang telah dibeli oleh sekolah adalah di RT domisili sekolah tersebut. Ini dengan maksud memudahkan Satgas Kebersihan tingkat kelurahan dalam mengangkutnya. Di dalam lingkungan sekolah sudah ada tempat sampah ukuran kecil, dan ketika tempat sampah yang berada di dalam sekolah penuh, di bawah dan dibuang pada kontainer sampah itu sebagai pembuangan akhir sekolah guna memudahkan Satgas Kelurahan dalam mengangkutnya. Tidak mungkin Satgas Kelurahan masuk ke lingkungan sekolah, dari kelas ke kelas untuk mengumpulkan sampah.

Sekali lagi, tujuan penempatan kontainer sampah milik sekolah pada lingkungan RT tempat sekolah berdomisili adalah untuk kemudahan koordinasi pengangkutan dan bukan dihibahkan ke RT atau lurah.

Penyerahan kepada lurah dengan maksud lurah sebagai koordinator Satgas Kelurahan mengetahui titik dan tempat pembuangan sampah terakhir sekolah sehingga berkoordinasi dengan RT tempat kontainer sampah sekolah disimpan guna memudahkan pengangkutan lebih lanjut.

Kadis Dumuliahi menegaskan bahwa, penyerahan kontainer sampah kepada lurah dan RT tempat domisili sekolah yang membeli kontainer sampah serta disaksikan oleh camat itu semata-mata dengan tujuan agar lurah dan camat mengetahui titik akhir pembuangan sampah sekolah sehingga koordinasi pengangkutan menjadi lebih mudah. Sekali lagi kontainer sampah itu bukan dihibahkan ke kelurahan tetapi milik atau aset atau inventaris sekolah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *