Kajari Kota Kupang Soal Kasus Mokris Lay: Jangan “Menari” di Luar Arena, Buktikan di Sidang!
Kupang, SonafNTT-News.com. Polemik kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay kian menarik.
Pasalnya, Ryan Kapitan selaku kuasa hukum Mokris Lay selalu memberikan klarifikasi setiap kali sidang kasus penelantaran istri dan anak usai digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum menegaskan bahwa dirinya tidak ingin banyak berkomentar suatu perkara diluar sidang.
Menurut Kajari Kota Kupang, Pengadilan merupakan tempat paling terhormat untuk membuktikan suatu perkara. Untuk itu, sebaiknya buktikan didalam ruang sidang bukan banyak memberikan komentar diluar persidangan.
“Buktikan di dalam ruang persidangan yang terhormat bukan banyak berkomentar di luar sidang. Saya tidak akan ikut menari diatas arena orang lain. Mari buktikan di ruang sidang yang terhormat,” tegas Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Selasa 17 Februari 2026.
Ditegaskan mantan Kajari Kabupaten Kupang, biarkanlah kuasa hukum menari di atas “genderang” nya sendiri.
“Saya tidak akan ikut menari di atas “genderang” orang lain. Biarkanlah dia menari sendiri di atas “genderang” yang dibuatnya sendiri,” ujar Shirley Manutede.
Dijelaskan mantan KTU Kejati NTT ini, kasus Mokris Kay menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang. Dan, jika bicara tentang suatu perkara yang telah dinyatakan lengkap (P -21) artinya bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil yang mana telah terpenuhi atau telah lengkap unsur pidananya.
Jika, lanjut Shirley Manutede, disandingkan dengan fakta – fakta sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti surat dan lain – lain, di dalam berkas perkara oleh jaksa peneliti yang telah dilakukan gelar perkara (ekspose) dihadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P – 21).
“Kasus ini telah melalui proses yang panjang dimana melalui gelar perkara (ekspose) dihadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P – 21). Jadi kami tidak main – main dalam menyatakan perkara ini lengkap atau telah terpenuhi unsur pidananya,” tegas mantan Kajari Klungkung ini.
Untuk itu, sebagai Kajari Kota Kupang meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan buktikanlah didalam ruang sidang yang terhormat bukan banyak memberikan klarifikasi di luar persidangan.
“Jangan menari di luar “arena pertandingan” hormati proses sidang dan buktikan di dalam ruang sidang yang terhormat,” kata Shirley Manutede.
