Kanim Kupang Menggelar Layanan Paspor Merdeka pada Kemenkumham Legal Expo
Kupang, Sonaffntt-news.com. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone menggelar Kemenkumham Legal Expo dalam rangka menyambut HUT Kementerian Hukum dan HAM ke-78. Mengambil momen CFD (Car Free Day) pada hari Sabtu yang berlokasi di Jalan Eltari Kupang, Kemenkumham Legal Expo menampilkan berbagai hasil kerajinan tangan para warga binaan LAPAS Kupang dan LAPAS Perempuan Kupang, serta Rutan Kupang. Selain memamerkan berbagai kerajinan tangan, pada kesempatan ini disosialisasikan pula informasi-informasi penting mengenai produk hukum dan pelayanan yang menjadi bagian dari tugas Kemenkumham di tengah masyarakat,5/8/2023.
Menjelang Hari Kemenkumham ke-78 yang jatuh berdekatan dengan Hari Proklamasi RI ke-78, Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan serentak se-Indonesia, salah satunya adalah Layanan Paspor Merdeka. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai salah satu UPT (Unit Pelaksana Tugas) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT menggelar Layanan Paspor Merdeka dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi, Dody Cindur Mato memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat Kota Kupang.
Asni, salah satu penerima Layanan Paspor Merdeka mengaku senang dengan adanya pelayanan Paspor Merdeka dan mengharapkan kegiatan ini dilaksanakan lebih sering. Senada dengan Asni, Tibo juga menuturkan bahwa adanya pelayanan paspor di hari Sabtu membantu para pemohon yang sulit mendapatkan waktu luang di hari kerja untuk membuat paspor.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kupang yang akrab dipanggil Cindo dalam paparan singkatnya pada Kemenkumham Legal Expo menyampaikan bahwa momen langka ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Kupang yang ingin membuat paspor baru atau penggantian paspor.
Layanan Paspor Merdeka berhasil melayani 30 pemohon paspor dengan jumlah pemohon paspor baru sebanyak 24 pemohon dan 6 pemohon penggantian paspor. Bagi pelayanan penggantian paspor hilang dan penggantian karena rusak tetap dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada kerja normal, hari Senin hingga Jumat dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan, disertakan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat keterangan terdampak bencana apabila paspor rusak disebabkan oleh bencana alam. (Ayd/SN