Kapolres TTU Siap Ungkap Kasus Pencurian Sapi Di Desa Bitefa
Kefamenanu,sonafntt-news.com. Menyikapi maraknya kasus Pencurian Sapi Kabupaten Timor Tengah Utara yang meresahkan masyarakat, phak Kepolisian segera melakukan langkah-langkah strategis dengan seluruh pihak dan siap mengungkap kasus pencurian Sapi khususnya di Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres ) Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H saat dikonfirmasi awak media jumat 4/3/2022.
Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2002 pasal 13 menerangkan bahwa tugas Polri menegakan Hukum, berkewajiban melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala gangguan.Disini Polri memiliki tiga kegiatan yakni Pre-emtif yakni segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan,preventif fokus pada untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum sedangkan represif mengatur tentang terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif yustisial dan non yustisial. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Yustisial terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.
“Dalam kaitan dengan kasus pencurian sapi di Desa Bitefa kami segera melakukan beberapa agenda penanganan yakni memerintahkan Kapolsek untuk melakukan himbauan, memasang spanduk,melakukan patroli pada tempat-tempat rawan dan meminta kerja sama yang baik dari warga untuk memproteksi hewan masing-masing yang diwujudkan melalui pembuatan kandang dan mengkandangkan hewan”.Ternak Milik masyarakat jelang sore hari harus dikembalikan ke kandang dan tempatnya harus dijamin aman”.tegasnya AKBP Mohamad Mukhson
Selain upaya tersebut, kami akan membangun kerja sama dengan seluruh pihak dan meminta dukungan masyarakat bahkan jika adanya informasi-informasi baru yang diduga mencurigakan segera dilaporkan agar kasus pencurian sapi yang selama ini merugikan masyarakat segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Desa Bitefa Viktorianus Naihati,Spd saat diminta keterangan menyatakan bahwa kasus pencurian sapi di Desa Biefa dalam dua tahun terakhir cukup meningkat dengan total 17 ekor. “untuk 2022 hingga akhir Februari ada 9 ekor sapi milik warga yang meninggal, aksi ini sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya menyikapi kasus pencurian sapi sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya yakni membangun kerjasama dengan bhabinkamtibmas dan pemerintah desa melakukan operasi, melakukan koordinasi dengan dinas peternakan guna ada penertiban terhadap pemotongan sapi di luar ijin dan Pemerintah Desa telah mengeluarkan kebijakan agar ternak milik masyarakat harus segera di kandangkan.
Kades Viktor Naihati juga meminta dukungan Pemerintah Daerah TTU untuk segera mengalokasikan anggaran untuk memasang lampu jalan di area Oesena -Toetneno menuju, Bitefa, Kaenbaun, Bokon,Sunsea dan Bakitolas karena area tersebut sangat gelap yang jauh dari rumah penduduk bahkan ini sebagai salah satu solusi menekan angka pencurian sapi dan dampak masalah sosial lainnya.(SN).